TANGSEL|KABARNUSANTRA.ID – Guru honorer bernama Rumini, mantan pengajar di SDN Pondok Pucung 02, Tangerang Selatan, melaporkan dugaan praktik pungutan liar dan penyimpangan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di eks sekolahnya kepada pihak kepolisian.
Rumini didampingi kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Tangerang Selatan pada Kamis, (4/7/2019) siang. Kepada petugas, wanita itu pun menyerahkan sejumlah barang bukti untuk melengkapi laporannya, di antaranya kwitansi proyektor infocus serta kartu iuran komputer.
Rumini mengatakan, upaya pelaporan kepada aparat penegak hukum adalah bentuk keresahannya terhadap masalah pungli yang ada di SDN Pondok Pucung 2, yang seharusnya sudah dicover dana BOS dan BOSDa namun masih dibebankan kepada orang tua.
Baca juga:
Terkait Pemecatan Rumini, Walikota Tangsel Instruksikan Tiga OPD Lakukan Penyelidikan
“Yaitu pungutan yang bertahun-tahun terjadi di sekolah kami, di antaranya uang kegiatan siswa Rp 130 ribu, uang dana komputer atau iuran komputer Rp 20 ribu per bulan, kemudian buku selalu membeli sendiri-sendiri siswa itu. Dan yang terakhir adalah masalah uang infocus,” terang Rumini kepada kabarnusantara.id.
Alasan lain Rumini melibatkan polisi karena dia tidak percaya terhadap Tim Investigasi yang dibentuk oleh Disdikbud Tangsel. Rumini menilai tim yang terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten dan Disdikbud Tangsel tidak menjalankan tugas yang seharusnya.
“Inspektorat turun, tetapi mereka meminta kekeluargaan, jujur, dua kali turun, dia minta kekeluargaan, tetapi tetap saya minta independensi,” tambahnya.
Tak hanya sampai di situ, menurut Rumini, tim yang bertugas melakukan investigasi tersebut menyambangi beberapa orang tua murid dan mengkondisikan para orang tua untuk tidak banyak memberikan keterangan terkait praktik pungutan liar.
“Yang tadinya menyuarakan secara frontal masalah pungutan yang terjadi di sekolah sampai kami dapat semua barang bukti, tapi ternyata saat Inspektorat turun semua sudah dikondisikan,” keluh Rumini.
Selain berharap terhadap proses hukum di kepolisian, Rumini juga didampingi oleh Komnas HAM, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), LPSK dan LSM.
“Karena ini tugas bersama dalam pemberantasan mafia pendidikan. Karena dana BOS terlampau besar, tapi masyarakat selalu terbebani dengan hal yang seharusnya sudah ter-cover oleh dana itu,” tukasnya.
Baca juga:
Menanggapi tindakan Rumini yang melapor kepada pihak kepolisian, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Taryono, menyatakan pelaporan tersebut adalah hak semua orang.
Terkait dugaan penyelewengan dana BOSDa oleh institusi pendidikan yang dibawahinya, Taryono hanya akan menunggu hasil investigasi Inspektorat yang didampingi BPKP Banten.
“Kami sudah melayangkan surat kepada inspektorat untuk melakukan investigasi secara menyeluruh, tunggu saja hasil investigasinya,” tutup Taryono.
Reporter: Den
Editor : Mustika
1 Komentar