Ombudsman Banten: Penyelenggaraan Dana BOS Harus Transparan

  • Whatsapp
Kepala Perwakilan Ombusdman Provinsi Banten, Bambang P Sumo

TANGSEL|KABARNUSANTARA.ID – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Bambang P Sumo, menanggapi soal dugaan penyelewengan dana BOS/BOSDa di SDN Pondok Pucung 02. Bambang meminta kepada pihak sekolah untuk transparan dalam mengelola anggaran dari pemerintah tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penyelenggaraan dan pertanggungjawaban pengelola dana anggaran sudah tertera jelas aturannya dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Baca juga:

Akhirnya Rumini Laporkan Dugaan Pungli di SDN Pondok Pucung 02 ke Polisi

“Dana BOS dan BOSDA sudah ada aturan dalam pemanfaatan dan pertanggungjawabannya. Dan harus dikelola dengan transparan bahkan harus terpampang di sekolah” jelas Bambang saat dihubungi, Jumat (5/7).

Meski begitu, menurut Bambang seringkali pihak sekolah mengeluhkan bahwa dana bantuan tersebut belum bisa mencukupi semua kebutuhan operasional.

“Termasuk membayar gaji guru honorer,” tambahnya.

Selain itu, Bambang mengapresiasi tindakan Rumini yang melaporkan kasus dugaan pungli dan penyelewengan dana BOS/BOSDa di SDN Pondok Pucung 02 ke polisi.

Baca juga:

Satpol PP Tangsel Sukses Bongkar Keberadaan Gudang Miras di Setu

Bambang mengatakan, walau sampai saat ini pihaknya belum mendapat pengaduan dari Rumini terkait pemecatannya oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan, ia berharap kasus tersebut dapat tuntas hingga terungkap semua terduga pelakunya.

“Seharusnya diselesaikan akar masalahnya dan ada kebijakan yang lebih baik dari Dinas Pendidikan.
Sudah tepat kasus punglinya dilaporkan ke polisi,” tukanya. (*)

Reporter : Den
Editor: Mustika

Pos terkait