DPRD Kota Tangsel Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Praktik Pungli

  • Whatsapp
Sri Lintang Rosi Aryani

TANGSEL|KABARNUSANTARA.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan dari Komisi II, Sri Lintang Rosi Aryani menyesalkan adanya kasus pungutan liar (pungli) di SDN Pondok Pucung 02. Ia meminta aparat hukum menindak tegas praktik pungli dan korupsi di Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus dugaan pungli di sekolah yang dilaporkan oleh mantan guru SDN Pondok Pucung 02, Rumini, Lintang juga menegaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel seharusnya bisa mengantisipasi adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan dengan beberapa tindak pencegahan.

Baca juga:

Persib Kontra Persija, Bobotoh Dilarang Datang ke Gelora Bung Karno

“Misalnya di depan kantor Disdikbud di tempat yang strategis di pampang tulisan, ‘Semua Pelayanan Pendidikan Tidak Dipungut Biaya, alias Gratis’. Disertakan alamat e-mail dan call center yang memudahkan masyarakat melapor ketika terjadi kasus pungli atau yang lainnya. Di setiap sekolah pun, lanjut Sri Lintang, harus dipampang papan besar tulisan (Sekolah Ini Bebas Pungli)
dan alamat e-mail dan call center pengaduan,” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Minggu (7/7) saat dihubungi.

Selain itu menurut Lintang, harus ada perbaikan integritas moral Sumber Daya Manusia (SDM), pengelolaan SDM yang lebih baik dan kebijakan distribusi pendapatan.

Baca juga:

Ini Penjelasan Mendikbud Soal Banyaknya Keluhan PPDB

“Kita mulai dari dunia pendidikan yang saat ini disorot. Selanjutnya kita perbaiki kebijakan distribusi pendapatan, sehingga pegawai termasuk guru honorer cukup sejahtera tanpa perlu korupsi. Sehingga, integritas moral meningkat, pengelolaan SDM yang lebih profesional, serta penganggaran yang lebih baik,” tuturnya.

Bahkan harus ada evaluasi dan perombakan di Disdikbud Tangsel. Jumlah pegawai, termasuk pegawai honorer harus disesuaikan dengan kebutuhan Pemkot Tangsel, serta diberikan upah layak.

“Diberikan kontrak yang jelas dan honor yang sesuai dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku,” tukasnya.

Reporter: Den
Editor : Mustika

Pos terkait