Sejarah, Perkembangan dan Modus Operandie Tindak Pidana Pencucian Uang

  • Whatsapp

KABARNUSANTARA.ID – Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Money Laundering sebagai suatu kejahatan mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal tetapi kejahatan ganda.

Hal ini ditandai dengan bentuk TPPU sebagai kejahatan yang bersifat follow up crime atau kejahatan lanjutan, sedangkan kejahatan utamanya atau kejahatan asalnya disebut sebagai predicate crime atau core crime yaitu kejahatan asal yang menghasilkan uang haram yang kemudian dilakukan proses pencucian atU penyamaran asal-usul seolah-olah uang tersebut dihasilkan dari aktivitas yang halal (legal).

Bacaan Lainnya

Praktek pencucian uang merupakan ide dari seorang mafia terkenal di Amerika Serikat yang bernama Alphone Gabriel Capone yang lebih dikenal dengan nama Al Capone pada tahun 1920-1930.

Sedangkan istilah money laundering pertama kali digunakan pada surat kabar di Amerika Serikat sehubungan dengan pemberitaan skandal Watergate pada tahun 1973 kemudian penggunaan sebutan tersebut dalam konteks pengadilan atau dalam konteks hukum muncul untuk pertama kalinya tahun 1982 dalam perkara US v $4.255.625,39 (1982) 551 F Supp, 314 di Amerika Serikat. 

Masalah yang paling krusial dari TPPU adalah keterkaitannya dengan perkembangan organisasi-organisasi kriminal seperti Mafia Sisilia Italia dan generasi baru dari organisasi ini di Amerika Serikat yang dikenal dengan nama La Cosa Nostra, Kartel-Kartel Narkoba, Yakuza, Triad, Irish mob, Mafia Rusia dan lain sebagainya di berbagai belahan dunia saat itu.

Organisasi kriminal ini melakukan diversifikasi usaha atas hasil kejahatannya berupa pemerasan, perjudian, prostitusi, perdagangan narkotika dan penyelundupan dengan cara mengambil alih aktivitas bisnis legal tertentu dengan hasil keuntungan keuangan yang sangat tinggi.

Melalui TPPU maka hasil kejahatan itu seperti life blood of the crime atau aliran darah yang menghidupi kejahatan itu sendiri.

Karena sifatnya yang teorganisir dengan didukung sumber pendanaan yang sangat kuat dan jaringan kerja yang sangat luas melintasi batas-batas negara (transnational crime) maka TPPU menjadi perhatian khusus pemerintahan antarnegara.

TPPU dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang sangat merugikan masyarakat antara lain merongrong sektor swasta dengan dampak yang sangat besar.

Mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan dan dapat mengakibatkan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonomi negaranya.

Perkembangan awal instrumen untuk pencegahan TPPU secara regional, dimulai dengan sebuah rekomendasi, The Committe of Manisters of the Council of Europe, tanggal 27 Juni 1980 yang dinamakan “Measures againts the transfer and safeguarding of the funds of criminal origin“.

Sedangkan instrumen pertama yang bersifat internasional untuk pencegahan TPPU yaitu, pernyataan prinsip basel (Basel Stetement of Principles) 12 Desember 1988 tentang Pencegahan Cara Kriminal Sistem Perbankan untuk tujuan tindak pidana pencucian uang.

Prinsip Basel ini kemudian diperkuat oleh 40 rekomendasi yang dikeluarkan pada tahun 1990.

Financial Action Task Force (FATF) merupakan puncak dari soft law di bidang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang yang telah diadopsi sistem perbankan internasional.

Saat ini yang menjadi dasar hukum TPPU di Negara Republik Indonesia adalah “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang”.

Dimana Undang-Undang tersebut menggantikan undang-undang sebelumnya yang mengatur pencucian uang yaitu “Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002″ sebagaimana telah diubah dengan “Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003″.

Pengertian TPPU dapat dilihat ketentuan dalam pasal (3), (4), dan (5) UU No. 8 Tahun 2010. Intinya bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan suatu bentuk kejahatan yang dilakukan baik oleh seseorang dan/atau korporasi dengan sengaja menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan itu, termasuk juga yang menerima dan mengusainya.

Dalam sebuah literatur tentang Kriminologi, Hagan (2013) menyatakan bahwa definisi pencucian uang berkenaan dengan kegiatan membersihkan atau mencuci “uang kotor” (dana-dana ilegal). Dari definisi harfiah dan sederhana tersebut, dapat disimpulkan bahwa prinsip dasar kegiatan pencucian uang yaitu mengubah dari sesuatu yang kotor menjadi bersih, dari sesuatu yang ilegal menjadi legal.

Hagan juga menjelaskan tiga (3) tahap dalam pencucian uang, yaitu:

  1. Placement. Dalam tahap ini pelaku mengumpulkan uang-uang kotornya dan memasukkan atau menempatkannya ke dalam suatu sistem finansial.
  2. Layering. Dalam tahap ini pelaku menyamarkan jejak uang dengan cara mentransfer uang ke rekening bank perusahaan palsu, menciptakan faktur palsu dan perusahaan menggunakan bank asing dan melakukan wire transfer (transfer uang antar bank antar negara).
  3. Integration. Dalam tahap ini merupakan keadaan dimana uang sudah dapat digunakan untuk berbagai macam investasi, donasi kampanye politik, dan disusupkan untuk perusahaan yang sah.

Secara garis besar unsur TPPU terdiri dari: unsur objektif (actus reus) dan unsur subjektif (mens rea).

Unsur objektif (actus reus) dapat dilihat dengan adanya kegiatan menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan, menghibahkan atau menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negari, menukarkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan (yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan). Sedangkan unsur subjektif (mens rea) dilihat dari perbuatan seseorang yang dengan sengaja, mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan berasal dari hasil kejahatan, dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta tersebut.

Mengacu pada Pasal 2 UU Nomor 8 tahun 2010, yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana asal (predicate crime) bagi terjadinya TPPU, antara lain: korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, tindak pidana di bidang perbankan, tindak pidana di bidang pasar modal, tindak pidana di bidang perasuransian, tindak pidana kepabeanan dan cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan, perjudian, prostitusi, tindak pidana di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan, atau tindak pidana lain yang diancam dengan penjara 4 tahun atau lebih.

Dalam pembuktian TPPU nantinya hasil tindak pidana merupakan unsur tindak pidana yang harus dibuktikan. Pembuktian apakah benar atau tidaknya uang atau harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana adalah dengan membuktikan adanya tindak pidana yang menghasilkan uang atau harta kekayaan tersebut, bukan untuk membuktikan apakah benar telah terjadi tindak pidana asal yang menghasilkan uang atau harta kekayaan lainnya.

Hal ini juga tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 90/PUU-XIII/2015, sebagaimana dalam ratio decidendi putusan tersebut MK menyatakan bahwa frasa “tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu” bukan berarti tidak perlu dibuktikan sama sekali tindak pidana asalnya, namun TPPU tidak perlu menunggu lama sampai perkara pidana asalnya diputus atau telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sehingga muncul diskursus bahwa dalam keadaan tertentu TPPU juga dapat menjadi jenis tindak pidana yang berdiri sendiri (independent crime).

Dalam perkembangannya TPPU semakin kompleks dengan melintasi batas-batas yurisdiksi yang luas (cross border) dan menggunakan berbagai modus operandi yang semakin bervariatif. Beberapa modus operandi TPPU yang paling banyak digunakan diantaranya:

1. Loan back

Cara meminjam uangnya sendiri biasanya meminjam uang dari perusahaan luar negeri berupa perusahaan fiktif.

2. Operation c-chase

Metode ini cukup rumit, misalnya dengan melakukan transfer berkali-kali berpindah bank. Cara ini dilakukan untuk menghapus jejak.

3. Modus transaksi dagang internasional

Menggunakan sarana dokumen L/C di bank dengan sasaran pencucian uang yang dilakukan dengan cara membuat invoice yang besar terhadap barang yang kecil atau malahan barang itu sebenarnya tidak ada.

4. Modus penyelundupan uang tunai.

Biasanya dilakukan dengan menyelundupkan sejumlah uang secara fisik ke luar negeri.

5. Akuisisi

Sering diterapkan dengan mengakuisisi perusahaan sendiri. Praktik yang umum terjadi di Indonesia adalah melakukan akuisisi dari perusahaan fiktif di negara-negara tax haven seperti Panama atau Cayman Island.

Kemudian perusahaan tersebut membeli saham di perusahaan Indonesia. Negara-negara dengan sistem tax haven umumnya menetapkan pajak yang sangat rendah bagi investor asing dan menerapkan kerahasiaan atas kondisi keuangan seseorang/perusahaan.

6. Real estate carousel

Modus ini biasanya dilakukan dengan menjual suatu properti berkali-kali kepada perusahaan di dalam kelompok yang sama.

Pelaku pencucian uang biasanya memiliki sejumlah perusahaan atau menjadi pemegang saham mayoritas dalam bentuk real estate.

7. Investasi

Cara pencucian uang lain dilakukan dengan transaksi sebuah barang antik atau lukisan. Pelaku pencucian uang membeli barang kemudian menjualnya kembali kepada seseorang yang dia kenal dengan harga mahal.

Sengaja dipasang harga mahal agar menjadi tidak terukur harganya dan sekaligus dapat ditetapkan harga setinggi-tingginya.

8. Over atau double invoice

Modus ini dilakukan dengan mendirikan perusahaan ekspor impor di negara sendiri kemudian di luar negeri yang memang memiliki sistem tax haven.

Perusahaan di negara tax haven biasanya mengekspor barang ke Indonesia dengan membuat invoice sebanyak dua kali.

9. Perdagangan saham

Melibatkan perusahaan efek saat beberapa nasabah perusahaan efek ini menjadi pelaku pencucian uang. Dana dari nasabahnya yang diinvestasi ini bersumber dari uang haram.

10. Modus deposit taking

Kasus pencucian uang dengan modus ini adalah dengan membeli surat berharga, penukaran valuta asing, hingga pembelian obligasi pemerintahan.

Di Indonesia sejak tanggal 17 April 2002, bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang pertama yaitu Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang telah dibentuk pula Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yaitu suatu lembaga independen yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan tindak pidana pencucian uang.

Saat ini tugas fungsi dan wewenang PPATK diatur dalam Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden No. 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (*)

Oleh : Sandi Prisma Putra S.H., M.H., C.LA., C.P.L
Editor : AMK

Pos terkait