Punya penyakit kelamin, kuli bangunan ini cabuli bocah 8 tahun

  • Whatsapp
https://www.merdeka.com/peristiwa/punya-penyakit-kelamin-kuli-bangunan-ini-cabuli-bocah-8-tahun.html?utm_source=Homepage&utm_medium=Headline&utm_campaign=Headline%20Box%20Besar&utm_content=Artikel-1&utm_term=tag-priority:pencabulan

KABAR NUSANTARA – Kabar Kriminal, Malang nasib ZN, bocah berusia 8 tahun warga Wonokromo,Surabaya, Jawa Timur ini. Di usia yang masih belia, dia dicabuli paksa oleh SN (23), asal Rembang, Jawa Tengah. Sialnya lagi, pemuda yang bekerja sebagai kuli bangunan ini terindikasi memiliki penyakit kelamin.

Hal ini diketahui saat polisi menerima hasil visum dari rumah sakit. Namun belum diketahui apakah korban tertular penyakit tersangka itu. “Masih didalami oleh ahli apakah korban tertular apa tidak,” kata Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar, Rabu (28/3).

Bacaan Lainnya

Kata Lily, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Dari laporan itu kemudian kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat kerjanya,” ucap Lily.

Sementara dari hasil pendalaman penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, peristiwa itu bermula saat korban dan SF, temannya, tengah bermain di sebuah rumah kosong yang tengah direnovasi pemiliknya. “Tersangka ini yang mengerjakan proyek renovasi rumah kosong yang ada di sekitar rumah korban,” terang Lily.

Selanjutnya, SF pamit pulang. Tinggalah korban sendirian bersama tersangka di lokasi kejadian. “Kejadiannya 10 Maret lalu, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat kejadian, kondisi di sekitar TKP tengah sepi,” ucap Lily.

Dalam situasi yang cukup menguntungkan itulah, tersangka melampiaskan nafsunya. “Tersangka menggendong korban, lalu ditidurkan dan dicabulinya,” ungkap mantan Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini.

Korban yang dalam kondisi kesakitan, tak membuat tersangka berbelas kasihan. Tapi justru mengancam korban yang merintih sakit. “Tersangka mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun,” jelas Lily tanpa menyebut ancaman tersangka itu seperti apa kepada korban.

Tersangka sendiri menolak kalau dia mengancam korban saat melakukan perbuatannya itu. “Saya tidak mengancam kok,” dalihnya. “Saya memang melakukannya, tapi tidak mengancam. Dia (korban) saya tidurkan di lantai.”

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

(Sheny)

Sumber : https://www.merdeka.com/peristiwa/punya-penyakit-kelamin-kuli-bangunan-ini-cabuli-bocah-8-tahun.html?utm_source=Homepage&utm_medium=Headline&utm_campaign=Headline%20Box%20Besar&utm_content=Artikel-1&utm_term=tag-priority:pencabulan

Pos terkait