Proyek Swakelola Pemkab Garut Diduga Jadi Ladang Korupsi, KMGPP Lapor ke Kejari

  • Whatsapp

KABARNUSANTARA.ID, GARUT – Koalisi Masyarakat Garut Peduli Pembangunan (KMGPP), Senin (16/2023), mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut untuk membuat laporan resmi atas dugaan tindak pidana korupsi.

Laporan dugaan korupsi itu terkait pekerjaan proyek-proyek pembangunan yang dilaksanakan Pemkab Garut dengan cara swakelola tipe 2 yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar.

Bacaan Lainnya

Koordinator KMGPP, Haikal Lubis usai menyampaikan laporan ke kantor Kejari Garut di Jalan Merdeka mengungkapkan, selama tiga tahun anggaran sejak tahun 2020, sejumlah proyek-proyek, terutama pembangunan jalan baru bernilai miliaran, dilakukan secara swakelola tipe 2 kerjasama Dinas PUPR dengan instansi pemerintah lainnya, termasuk pemerintahan desa setempat.

Pada pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan hingga menurut Haikal kualitas proyek-proyek tersebut pun akhirnya tidak sesuai dengan ketentuan dan merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat.

“Yang paling baru, ruas jalan Pangrumasan-Purwajaya contohnya, belum satu tahun umur jalan, sudah rusak,” ujar Haikal.

Selain itu, pada tahun anggaran 2021-2022, ada juga ruas jalan di Desa Cikondang Kecamatan Cisompet yang juga bermasalah pada proses pengerjaannya hingga ruas jalan yang dibangun tidak sesuai dengan ketentuan.

Kemudian pada tahun anggaran 2022 ada pembangunan ruas jalan baru di Desa Garumukti dan Desa Linggarjati Kecamatan Pamulihan yang juga diduga tidak sesuai ketentuan dilihat dari kualitas pembangunan jalannya.

“Kita menerima banyak laporan dari masyarakat, awalnya karena hasil pengerjaan jalannya jelek, setelah ditelusuri, ternyata kebanyakan dikerjakan dengan cara swakelola, Kerjasama PUPR dengan pemerintah desa atau instansi pemerintah lainnya,” kata Haikal.

Sebelum melaporkan proyek-proyek swakelola ke aparat penegak hukum, Haikal mengaku telah melakukan audensi ke DPRD Garut hingga saat itu Inspektorat Kabupaten Garut mengagendakan proyek-proyek tersebut sebagai objek investigasi.

Namun, sayangnya sampai saat ini hasil pemeriksaan investigative tersebut tidak bisa dijelaskan oleh inspektorat.

“Inspektorat juga kesulitan memeriksa proyek-proyek ini, hasil pemeriksaannya pun tidak bisa kita akses dengan alasan informasi rahasia,” katanya.

Selain proyek-proyek yang telah disebutkannya, Haikal mengaku juga banyak menerima laporan masyarakat tentang kualitas proyek yang dikerjakan secara swakelola di beberapa kecamatan, terutama proyek-proyek pembangunan ruas jalan baru dan jalan penghubung antar desa yang ada di wilayah Selatan Garut.

Haikal mengakui, program swakelola yang dilakukan oleh Pemkab Garut ini, sebenarnya program yang bagus untuk membangun perekonomian masyarakat desa karena bisa dikerjakan oleh warga, apalagi di masa Pandemi Covid-19.

Pada praktiknya, masih banyak terjadi penyimpangan dan melibatkan pihak ketiga yang diduga dirujuk oleh dinas terkait.

“Kita harus akui Langkah bupati melakukan proyek-proyek bernilai besar dengan swakelola bisa memberi dampak ekonomi yang baik bagi warga desa, apalagi saat Pandemi Covid, tapi prakteknya di lapangan tidak begitu, uang tetap berputar di pemodal,” jelasnya.

Haikal berharap, aparat penegak hukum dapat mengungkap dan membuat terang dugaan korupsi dalam proyek-proyek pembangunan yang dilakukan secara swakelola agar ke depan, proyek swakelola bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan dan bisa memberi banyak manfaat bagi masyarakat setempat.

“Kita sengaja laporkan agar ada perbaikan, niat bupati sudah baik, cuma pelaksanaannya tidak baik, makanya harus ada perbaikan, dengan cara ini kita harap bisa ada perbaikan,” katanya. (*)

Pos terkait