Mimbar Dakwah Menyembelih Binatang Secara Islami

  • Whatsapp

Mimbar Dakwah
Menyembelih Binatang Secara Islami
Assalamu’alaikum Wr.Wb.

اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ حَمْدًا يُوَافِى نِعَمَهُ وَيُكَافِى مَزِيْدَهُ يَارَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ كَمَايَنْبَغِى لِجَلاَلِ وَجْهِكَ وَعَظِيْمِ سُلْطَانِكَ أَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى خَاتَمِ اْلاَنْبِيَآءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ مُحَمَّدٍ وَّعَلى الِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ فَيَا عِبَادَ اللهِ اِتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ اِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

Bacaan Lainnya

Hadirin rohimakumulloh
Puji syukur kita sampaikan kepada Allah Swt yang telah memberikan kepada kita kesehatan, kenikmatan dan kesejahteraan.
Kemudian tak lupa kita haturkan shalawat dan salam atas junjunan kita, Nabi Muhammad SAW., kepada keluarganya, shohabatnya dan kita sebagai umatnya.

Hadirin rahimakumullah
Hewan yang dihalalkan untuk bisa dinikmati dagingnya secara halal harus menyembelihnya secara islami. Hewan yang mati tanpa disembelih secara islami termasuk bangkai dan haram untuk dimakan.
Menyembelih binatang harus memenuhi ketentuan hukum Islam. Apabila menyembelihnya tidak sesuai dengan ketentuan hukum islam, daging hewan tersebut haram hukumnya.
Penyembelihan adalah mematikan hewan dengan cara memotong saluran nafas, saluran makanan dan urat nadi utama yang terdapat pada leher hewan. Tujuannya agar hewan tersebut menjadi halal dimakan dagingnya.

Hadirin rohimakumulloh
Adapun ketentuan penyembelihan binatang secara islami agar halal di makan, adalah sebagai berikut : Pertama, memenuhi rukun penyembelihan, yaitu orang yang menyembelih, hewan yang disembelih dan alat yang digunakan untuk menyembelih.
Kedua, syarat orang yang menyembelih, yaitu: beragama Islam; sembelihan orang kafir atau musyrik hukumnya tidak sah atau haram, berakal sehat (bukan orang gila atau sedang mabuk) dan mumayiz; sudah dapat membedakan antara yang haq dan yang batil.
Ketiga, syarat hewan yang disembelih, yaitu dalam keadaan hidup dan termasuk binatang yang halal menurut syara’.
Keempat, syarat alat yang digunakan menyembelih, yaitu: benda tajam, terbuat dari baja, besi, batu, dan tidak sah menyembelih dengan menggunakan kuku, tulang, dan gigi.
Menggunakan pisau yang tajam, bertujuan agar hewan lekas mati. Tetapi jangan mengasah pisau tersebut dihadapan hewan yang akan disembelih karena bisa membuat hewan ketakutan. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Umar RA:

أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ

“Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Kelima, sunah dalam penyembelihan hewan, yaitu: hewan qurban diikat lalu direbahkan di atas lambung sebelah kiri dan menghadap ke arah kiblat serta menginjakan kaki di leher hewan. Sebagaimana dalam hadits dari Anas bin Malik: “Rasulullah SAW berqurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kemudian membaca takbir:

اَللهُ اَكْبَرُ x9 , اَللهُ اَكْبَرُ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ لِلهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً. لاَاِلهَ إِلاَّاللهُ وَاللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ وَلِلّهِ الْحَمْدُ

Membaca sholawat : “Allahumma shalli ala sayyidina muhammad, wa alaa aali sayyidina muhammad”
Membaca doa menyembelih hewan kurban: “Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni ya karim” (Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan yang Maha Pemurah, terimalah taqarrabku).
Doa menyembelih :

“بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ

Perintah menyembelih hewan kurban ada pada hadits dalam shahih Muslim dari ‘Aisyah.

أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ, يَطَأُ فِي سَوَادٍ, وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ, وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ; لِيُضَحِّيَ بِهِ, فَقَالَ: “اِشْحَذِي اَلْمُدْيَةَ” , ثُمَّ أَخَذَهَا, فَأَضْجَعَهُ, ثُمَّ ذَبَحَهُ, وَقَالَ: “بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ” –

Nabi pernah memerintahkan agar diambilkan gibas (domba jantan) bertanduk, kuku dan perutnya hitam dan sekeliling matanya hitam. Lalu gibas tersebut dibawa ke hadapan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dijadikan kurban. Beliau pun bersabda, “Asahlah dengan batu pengasah.”
Kemudian ‘Aisyah mengasahnya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaringkan hewan tersebut lalu menyembelihnya. Saat menyembelih, beliau mengucapkan: “Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammad wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad (dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad).” (HR. Muslim No. 1967)
Membaca basmallah sebelum memulai menyembeli hewan. Allah berfirman:

وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am : 121)
Membaca basmallah ketika menyembelih:

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ

“Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar.” (HR. Muslim)
Mempercepat penyembelihan, berlaku baik dalam menyembelih, tidak kasar dan tidak pula lamban.

Hadirin rohimakumulloh
Keenam, tempat anggota tubuh hewan yang disembelih adalah hewan jinak disembelih di bagian lehernya, tepatnya dipotong di bagian saluran nafas, saluran makan, dan urat nadi utama. Hewan liar atau yang terperosok ke dalam lubang sehingga sulit dijangkau lehernya cukup dengan cara melukai tubuh di bagian yang dapat dijangkau, dengan catatan dapat mematikan hewan tersebut.
Ketujuh, hal yang makruh dalam penyembelihan hewan adalah menyembelih sampai putus lehernya dan menyembelih dengan menggunakan alat tumpul.
Kedelapan, penyembelihan secara tradisional dan mekanik.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan daging, ada dua cara penyembelihan hewan, yaitu secara tradisional (manual), seperti penyembelihan yang selama ini dilaksanakan oleh masyarakat pada umumnya, yakni penyembelihan dengan menggunakan alat-alat tajam tradisional (pisau, golok, badik, dan sebagainya)
Penyembelihan hewan secara mekanik yang dilakukan dengan bantuan alat (mesin) adalah penyembelihan yang dilakukan dengan menggunakan mesin di rumah pemotongan hewan. Hal ini dimaksudkan agar kerja lebih cepat dan hasilnya lebih banyak karena untuk memenuhi kebutuhan yang sangat banyak (masyarakat perkotaan).
Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam penyembelihan hewan secara mekanik adalah orang yang menjalankan mesin potong harus beragama Islam dan harus menyebut asma Allah ketika mulai menghidupkan mesin, yaitu dengan membaca basmallah (bismillahi Allohu Akbar). Hewan yang disembelih dalam keadaan masih hidup ketika akan dilakukan penyembelihan dan hewan tersebut adalah hewan yang halal. Alat mekanik yang digunakan untuk penyembelihan disyaratkan benda tajam yang terbuat dari besi, logam, batu, atau lainnya.

Hadirin rohimakumulloh
Penyembelihan hewan qurban saat Idul Adha sebagaimana Firman Alloh Swt :

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ

Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya, dan berilah kabar gembira pada orang-orang yang tunduk (patuh) pada Allah. (QS.Al-Hajj : 34)
Ayat di atas dikuatkan lagi dengan firman Allah yang dalam QS.Al-Hajj ayat 36-37 yaitu: “Maka makanlah sebagiannya (daging qurban) dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (orang yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Daging qurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridhaan Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.
Hadits tentang waktu berqurban yang dianjurkan : ”Barangsiapa menyembelih sebelum shalat, hendaknya ia menyembelih seekor kambing lagi sebagai gantinya. Barangsiapa belum menyembelih, hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah.”
Cara penyembelihan hewan qurban pada dasarnya sama dengan penyembelihan hewan biasa, yaitu: harus sesuai dengan syariat Islam. Yang berqurban disunatkan menyembelih sendiri atau jika tidak cukup menyaksikan saja. Digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat penyembelihan. Dihadapkan ke arah kiblat. Disunahkan membaca basmallah, shalawat, takbir dan berdoa. Daging qurban boleh dimakan sebagian dan sebagiannya lagi dibagikan kepada fakir miskin.
Demikianlah semoga bermanfaat.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Pos terkait