Kubu Moeldoko Lanjut ke PTUN Usai Ditolak Kemenkumham

  • Whatsapp

JAKARTA, KABARNUSANTARA.ID – Pasca KLB Deli Serdang Kubu Partai Demokrat Deli Serdang Versi Moeldoko berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)  menolak permohongan pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) atas nama Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Walaupun begitu, tidak berarti kubu Moeldoko menolak keputusan Kemenkumham, sejumlah pengurus menyatakan bahwa mereka menerima keputusan Kemenkumham. Ada alasan tersendiri yang dibeberkan kubu Moeldoko mengapa mereka akan mengajukan gugatan ke PTUN.

Bacaan Lainnya

Salah satunya, kubu Moeldoko menilai keputusan Kemenkumham tidak menentukan nasib dari kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang. Oleh karena itu, kubu Moeldoko menyatakan akan mencari kepastian hukum lewat gugatan ke PTUN.

Mereka menghormati pemerintah Kubu Moeldoko mengomentari keputusan pemerintah yang menyatakan menolak permohonan pengesahan KLB. Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika kubu KLB Saiful Huda Ems mengatakan, pihaknya menghormati keputusan pemerintah yang menolak pengesahan KLB.

Hormati pemerintah Kubu Moeldoko mengomentari keputusan pemerintah yang menyatakan menolak permohonan pengesahan KLB. Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika kubu KLB Saiful Huda Ems mengatakan, pihaknya menghormati keputusan pemerintah yang menolak pengesahan KLB.

Menurut dia, Moeldoko lantas bersedia menerima pinangan kader senior dengan alasan menyelamatkan demokrasi Pancasila dan radikalisme. Adapun keputusan tersebut, lanjut Saiful, juga merupakan pilihan politik Moeldoko secara pribadi. “Langkah ini bukan ambisi pribadi Bapak Moeldoko, apalagi hanya sekadar untuk Pemilu 2024. Sekali lagi, ini adalah pilihan demi menyelamatkan Indonesia Emas 2045,” tutur dia.

Sementara itu, mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie yang kini berada di kubu KLB memilih menerima keputusan Kemenkumham. “Ya secara pribadi kita harus menerima keputusan Menkumham,” kata Marzuki melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu. Namun, ia tak memberi komentar lebih lanjut kepada Kompas.com. Meski demikian, dalam akun Twitternya @marzukialie_MA, Marzuki Alie telah memberikan komentar terkait keputusan Kemenkumham.

Mantan Ketua DPR itu menuliskan bahwa pemerintah telah mengambil keputusan yang tepat untuk menolak pengesahan KLB. “Alhamdulillah, pemerintah sudah mengambil keputusan yang tepat,” ujar Marzuki. Sebab, menurutnya atas penolakan tersebut telah membuktikan bahwa tidak ada kekuasaan yang ada di balik kisruh Partai Demokrat. Ia juga menegaskan bahwa penolakan dari Kemenkumham merupakan keputusan terbaik bagi semua pihak. “Tidak ada kekuasaan yang ada di balik ini. Inilah keputusan terbaik bagi semuanya,” tulis Marzuki.

Kendati menerima keputusan Kemenkumham, kubu Moeldoko mengaku akan melanjutkan langkah ke PTUN. Kubu kontra Ketum Partai Demokrat AHY itu berencana mengajukan gugatan ke PTUN. Langkah ini diambil setelah mendengarkan putusan Kemenkumham yang menolak pengesahan KLB. Saiful Huda mengatakan, langkah ke PTUN tersebut merupakan upaya hukum yang akan ditempuh kubu Moeldoko.

“Ketika pihak kami yang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM seperti sekarang, maka pastinya kami akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN,” kata Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi kubu KLB Saiful Huda, dalam keterangannya, Rabu.

Huda menilai, keputusan Kemenkumham tidak menentukan nasib kepengurusan Partai Demokrat versi KLB. Oleh karena itu, pihaknya akan mencari kepastian hukum melalui gugatan ke PTUN. Ia berpandangan, terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) tentang Partai Politik dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

“Apalagi fakta telah menunjukkan berbagai kenyataan bahwa terdapat banyak pelanggaran UU Partai Politik yang terdapat dalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 pimpinan AHY,” pungkas dia.

Pos terkait