17 Kecamatan Belum Menyerahkan Form Model D Hasil Pleno ke KPU Garut

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA. ID– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jabar Batat, Dian Hasanudin, mengungkapkan, 17 kecamatan belum menyerahkan form model D hasil pleno

” Untuk rekapitulasi di tingkat kecamatan secara menyeluruh untuk proses Pleno nya sudah selesai, tapi ada beberapa yang belum bisa menyelesaikan di sirekap nya, jadi ada juga kecamatan yang baru hari ini melakukan penutupan setelah model D di dalam sirekap selesai dibuat, ” ungkap Dian ditemui di kantor KPU jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (26/02/2024).

Bacaan Lainnya

Untuk 17 kecamatan yang belum menyerahkan form D tersebut, lanjut Dian, dimungkinkan karena terdapat beberapa kendala ketika dilaksanakan pleno. KPU memberikan waktu 7 hari kepada PPK untuk menyelesaikan rekapitulasi di tingkat kecamatan.

” Harapannya hari ini semua PPK dari 42 kecamatan bisa menyerahkan form D nya ke KPU. Mudah mudahan sebagai bahan KPU untuk melaksanakan pleno di tingkat kabupaten,” katanya.

Menurut Dian, penyebab utama keterlambatan 17 kecamatan dalam memberikan form D itu karena aplikasi sirekap nya tidak jalan. Kendala berikutnya karena tidak adanya form D di luar sirekap, sehingga PPK itu wajib hukumnya menginput hasil rekapitulasi di dalam sirekap.

” Sehingga berita acaranya itu apa yang keluar dari sirekap itulah yang dianggap syah dan resmi oleh KPU,” ujarnya.

Dian sebut rapat pleno tingkat kabupaten akan dilaksanakan pada tanggal 29 Pebruari hingga 5 Maret 2024. Selanjutnya akan dilaksanakan penandatanganan dan review hasil rekapitulasi dan pada 6 Maret bisa dilaporkan ke tingkat provinsi sebagai bahan pleno.

Disinggung soal dugaan kecurangan yang tetjadi di Kecamatan Cibatu, mantan Ketua HMI Garut itu, menyebut karena ada perbedaan data antara rekap manual dengan hasil pleno.

” Kemarin di tanggal 25 dilaksanakan pencocokan setelah model D di dalam sirekap itu keluar. Alhamdulillah hasilnya tidak ada masalah, ada juga beberapa instruksi kaitan dengan pengkroscekan itu. Mudah mudahan semua hasilnya clear,” harapnya.

Sedangkan untuk laporan adanya dugaan penggelembungan suara atas permintaan oknum Caleg tersebut, Dian mengaku belum mengetahui pasti kasus tersebut. Namun pihaknya sudah memanggil PPK nya, selanjutnya panggilan kedua akan segera dilakukan terhadap PPK yang ada di cibatu tersebut untuk memastikan benar tidaknya kasus tersebut.**

Pos terkait