BANDUNG, KABARNUSANTARA.ID – Charly Van Houten tunjuk Henky Solihin MZ, S.H. M.H sebagai kuasa hukum atas penghinaan namanya, menjadi Casmarli Parly , dalam video yang berdurasi 2 menit 4 detik itu kuasa hukum Charly menegaskan bagi pelaku untuk segera melakukan klarifikasi di media masa dalam waktu 24 jam, kalo tidak ada niatan baik akan dilaporkan ke Polda Jabar.
Kuasa Hukum Charly Beri Waktu 24 Jam Bagi Pelaku Dugaan Pencemaran Nama Baik Vokalis Setia Band

Pos terkait
Pedagang Alpukat di Jaktim Dipolisikan Korban Diduga Akibat Tipu Pembeli Ratusan Juta
Dugaan Anggaran Dinas Dipakai Plesiran, KMB : Tak Akan Diam!
Budi Rahadian Ingin Jadikan PPKHI dan Advokatnya Lebih Terpercaya dan Berkualitas
Mesin Penggiling Padi Modern Milik Dini Seharga 6 Milyar Digondol Maling di Garut
Dosen STHG : Putusan PN Jakpus Dinilai Melanggar Asas Hukum Acara
Beng Hartandi Berang 3 Laporan Polisinya Mandeg Saat di Limpah Ke Polres Garut