Kejari Garut Hentikan Perkara Dugaan Pungli PUPR Ini Sebabnya

  • Whatsapp

KABAR NUSANTARA – Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut, terkait dugaan pungutan liar (Pungli) 3%, anggaran Bantuan Provinsi Jawa Barat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memastikan tidak ada kasus  pungutan liar (Pungli) serta menghentikan perkara tersebut.

“Hasil pemeriksaan 10 orang saksi,  kami tidak menemukan adanya pungli dalam proyek Bantuan Provinsi ini,”Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut,  Azwar S.H,.M.H kepada wartawan,  Selasa (23/7/18).

Bacaan Lainnya

Menurut azwar, keterlambaatan turunnya proyek yang didanai oleh anggaran bantuan provinsi ini,  karena adanya kelemahan sumber daya manusia (SDM) di Dinas PUPR.

“Jadi keterlambatan turunnya proyek itu,  karena SDM yang membuat gambar RAB itu jumlahnya sedikit,  jadi proyeknya telat, “Paparnya.

Azwar mengatakan, dengan adanya keterangan tersebut,  maka dugaan kasus pungli di Dinas PUPR Garut ini tidak terbukti.  “Tidak ada tindakan pungli dalam telatnya proyek banprov ini,  jadi kami hentikan,”.

Sementara Wakil Bupati Garut, dr Helmi Budiman, mempersilakan Kejari Garut untuk menyelidiki lebih dalam kasus dugaan pungli di lingkungan Dinas PUPR.

“Silakan proses, sekarang kasusnya lagi diperiksa,” katanya.

Helmi mengaku, jika terbukti melanggar hukum, kata dia, maka pihak berwenang dapat memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Mudah-mudahan nanti bisa ketahuan, kita serahkan sesuai dengan apa yang kejaksaan lakukan,”Katanya.

Ia menyampaikan, dukungan kepada Kejari Garut dalam penegakan hukum termasuk melakukan upaya pencegahan dan pengarahan terkait tindak pidana korupsi.

“Terus bersinergi dengan kejaksaan, mulai dari penegakan hukum dan memberikan pengarahan ke sekolah-sekolah,” katanya.

Ditempat terpisah Ketua Badan Pengurus Cabang Gabunan Pelaksana Kontruksi Indonesia (BPC Gapensi) Kabupaten Garut, Yudi Nugraha, menilai, persoalan pungutan liar (pungli) sebesar tiga persen kepada para pengusaha jasa kontruksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang saat ini mencuat itu sejak awal tidak pernah terjadi.

“Saya anggap itu hanya isu yang beredar saja. Saya sebegai pengusaha belum pernah mengalaminya (pungli),” ujar Ketua BPC Gapensi Kabupaten Garut Yudi Nugraha kepada awak media.

Menurut dia, pihaknya menganggap pungli tersebut hanyalah isu, karena berdasarkan pengalamannya mengerjakan proyek kontruksi milik pemerintah baik itu di Dinas PUPR, Perkim dan yang lainnya, belum pernah adanya permintaan tersebut.

“Saya juga sempat menanyakan kepada teman-teman di Dinas PUPR, tidak ada informasi mengenai pungutan tiga persen itu,”Terangnya.

Yudi menilai, telat turunnya Surat Perintah Kerja (SPK) Bantuan Provinsi (Banprov) dari Provinsi di Dinas PUPR bukan belum adanya komitmen pungli dengan dinas tersebut. Tetapi itu disebabkan karena dinas PUPR kekurangan sumber daya manusia (SDM) untuk mempersiapkan perencanaan kegiatan tersebut.

“Dinas PUPR ini bukan hanya menggarap Bankeu Propinsi saja, melainkan ada program APBD kabupaten dan juga DAK dari anggaran pusat. Jadi wajar kalau SPK turunnya lambat,” pungkasnya.

(Akbar/ESR)

Pos terkait