Integritas Panwaslu dan KPUD Garut di Pertaruhkan

  • Whatsapp
Team Kajian dan Literasi STH Garut

KABAR NUSANTARA– Insiden Penangkapan Ketua Panwaalu dan Komisioner KPU Garut, Indonesia merupakan suatu negara Hukum yang tentunya memiliki landasan sebagai acuan dalam hidup bernegara. Apabila berbicara mengenai hukum yang berlaku disuatu wilayah tentu tidak akan terlepas dari suatu azas yang menjadi pandangan ataupun landasan utama dalam menyikapi sebuah permasalahan, mereffer kepada polemik yang sedang menjadi buah bibir di kalangan masyarakat mengenai penangkapan yang digadang-gadang sebagai OTT kepada ketua panwaslu kabupaten Garut dan komisioner KPUD Garut, kami mencoba menuangkan pemikiran hukum sebagai upaya menempatkan sebuah permasalahan pada porsinya.

Dalam KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana) tidak dikenal dengan istilah OTT (operasi tangkap tangan) namun lebih tepatnya dalam Pasal 1 point 19 KUHAP dinyatakan bahwa “ tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahawa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu”.

Bacaan Lainnya

Namun pada praktiknya pandangan kasus mengenai penangkapan salah satu komisioner KPUD dan ketua panwaslu KPUD kabupaten Garut  dihebohkan seolah-olah OTT , pada kasus ini kami selaku mahasiswa hukum garut menilai bahwa masyarakat perlu mendapatkan pemahaman terkait proses hukum seseorang dimana setiap tindakan-tindakan hukum memerlukan dasar yang jelas sehingga masyarakat tidak berada dalam posisi ambiguitas pemahaman. Apakah kasus ini termasuk kategori tangkap tangan atau pengembangan kasus yang sebelumnya sudah diselidiki oleh aparat penegak hukum.

Apabila dalam kasus yang dibahas merupakan tangkap tangan maka harus memenuhi beberapa unsur diantaranya adanya pihak yang memberikan suap dan pihak yang menerima suap tersebut berikut barang bukti yang menjadi bagian dari transaksi suap-menyuap. namun apabila penangkapan ini didasari dari pengembangan penyidikan yang dilakukan sebelumnya maka proses yang dilalui oleh aparat penegak hukum adalah memanggil para pihak yang diduga melakukan sebuah tindak pidana dengan proses pemanggilan saksi seperti biasa.

Dengan adanya penangkapan terhadap ketua panwaslu dan komisioner KPUD Kab Garut  menimbulkan kegaduhan di masyarakat terkait netralitas KPUD dan Panwaslu Kab Garut yang selama ini menjadi perhatian publik, seharusnya kejadian ini segera di sikapi oleh penegak hukum untuk segera menyampaikan informasi dan klarifikasi resmi kepada publik. Hal ini penting agar polemik hukum personal tidak bergeser ke integritas kelembagaan KPUD dan Panwaslu, pergeseran opini dimasyarakat akan sangat berbahaya bagi penyelenggraan demokrasi yang dapat menimbulkan Public Distrust terhadap sebuah lembaga negara yang konsekwensinya dapat berpotensi besarnya Golput, terjadinya konflik horizontal dan pembodahan terhadap pendidikan politik di masyarakat.

Dalam teori sistem hukum menurut Lawrence M. Friedman bahwa keberhasilan suatu negara dalam penegakan hukum ditentukan oleh tiga elemen dasar yaitu pertama structure of law, substance of law dan legal culture. Hal inilah yang harus dipahami bahwa proses politik yang terjadi dalam sebuah komunitas masyarakat terhadap kontestasi Pemilukada Kabupaten Garut bukan hanya mengedapankan proses elektabilitas saja, melainkan bagaimana sebuah instrumen pemilu dapat mencerdaskan masyarakat dalam hal pendidikan politik yang positif.

Kami mengajak masyarakat dan seluruh elemen yang terikat dengan proses pemilihan kepala daerah kabupaten garut dapat menahan diri untuk tidak terjebak dalam opini politik yang liar dan tidak berdasarkan pada validasi data yang belum akurat. Sistem demokrasi kita masih harus diselesaikan oleh lembaga-lembaga negara seperti KPUD dan Panwaslu sebagai lembaga formal untuk menentukan siapa yang berhak menduduki jabatan-jabatan politik seperti bupati dan wakil bupati. Penguatan integritas KPUD dan Panwaslu Kabupaten Garut harus terhindar dari tindakan-tindakan destruktif masyarakat atau kelompok masyarakat tertentu.

Artikel ini bermaksud mengajak pembaca atau masyarakat lebih bijak dalam mengkonsumsi suatu informasi dan lebih mengededepankan validasi dari sebuah informasi tersebut, dalam kasus ini penulis mengajak masyarakat untuk tidak menjustifikasi lembaga KPUD dan Panwaslu dikarenakan hal ini merupakan sebuah kasus personal yang dilakukan oleh oknum lembaga negara tersebut.

Penulis : Team Mahasiswa STH Garut

  • Asep Muhidin

  • Iwan Kurnia

  • Jupriyadi

  • Evan Saepul Rohman

  • Siti Nurjanah

  • Senita Apriliani Zaelani

Pos terkait