TASIKMALAYA|KABARNUSANTARA.ID – Setelah buron sepekan lebih, empat orang pelaku perampokan minimarket di Jalan Cintaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil dibekuk polisi.
Pelaku bernama Nurfalah (28), Uton (22), Indra (31), dan satu lagi Komeng (23).
Baca juga:
Bis Budiman dan Doa Ibu Bertabrakan di Cibatu
Tiga orang pelaku masuk saat karyawan bersiap menutup operasional minimarket, sementara satu pelaku menunggu di luar untuk memantau situasi.
Pelaku menodong korban dengan senjata air softgun untuk mengambil uang dari brankas. Pelaku juga mendorong karyawan hingga menyekapnya di gudang. Di bawah ancaman, karyawan akhirnya menyerahkan uang dalam brankas senilai Rp 12 juta.
“Alhamdulillah kurang dari satu minggu pascaperampokan, kita amankan empat tersangka. Setelah dilakukan pengecekan, ini bukan senpi tapi air softgun. Kalau ditembak keluarkan suara, kalau pelurunya jarak dekat bisa lukai korban,” ujar Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dony Eka Putra, SIK, Selasa (28/5/2019).
Ternyata, tiga dari empat pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan. Mereka keluar akhir April lalu. Saat beraksi, mereka tak segan melukai korbanya jika melawan.
Selama pelarian, komplotan rampok ini telah beraksi di tiga tempat mulai Kota Bandung, Kabupaten Bandung serta Cianjur.
“Sepekan pascakejadian, keempat pelaku berhasil diamankan anggota Reskrim Polres Tasikmalaya. Ditangkap usai merampok minimarket di Cianjur serta melukai tiga karyawannya dengan tembakan air softgun,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Pribadi Atma.
Di hadapan polisi, ketiganya mengaku terpaksa kembali merampok karena terdesak kebutuhan untuk Lebaran. Seorang lagi bernama Nurfalah, sengaja merampok karena butuh uang untuk operasi tangannya.
Baca juga:
Kadishub Jabar : Leles Kadungora, Malangbong, Potensi Kemacetan Arus Mudik/Balik
“Saya baru keluar 29 April, 12 Mei ambil lagi. Saya melakukannya di Tasik terus di Bandung sama Cianjur satu. Ngerampok buat operasi tangan dan buat Lebaran, Pak” ungkap Nurfalah.
Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku, HP, korban, dua sepeda motor dan sepucuk pistol air softgun serta samurai.
Akibat perbuatannya keempat pelaku dipastikan gagal berlebaran di rumah serta terancam kurungan lima tahun penjara.
Reporter : Ucue
Editor : Mustika
2 Komentar