Komplotan Pelaku Curanmor Tasikmalaya Ditangkap, Pelakunya Kakak Beradik

  • Whatsapp
Barbuk saat realise curanmor di Polres Tasikmalaya (Dok : Ucue)

TASIKMALAYA, KABARNUSANTARA.ID – Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Jawa Barat berhasil menangkap pencurian Sepeda Motor, Selasa (07/07/20). Tiga pelaku merupakan dua Kakak Beradik dan satu dibawah umur asal Kecamatan Cikalong, bahkan seorang pelaku merupakan napi asimilasi yang baru keluar, polisi mengamankan puluhan sepeda motor dari tangan pelaku.

“Kita berhasil ungkap pencurian sepeda motor, pelakunya merupakan adik kakak,” ungkap AKP Siswo Tarigan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya saat rilis dikantornya, Selasa (07/07/20).

Bacaan Lainnya

Kasus pencurian ini terungkap berawal dari kasus pencurian motor tangal 17 Juni lalu di parkiran UPTD Puskesmas Cikalong dengan korban seorang tenaga medis.

Dari ketiga pelaku, satu warga binaan Polres Garut yakni Angga Setiawan (AS) yang sedang menjalani masa asimilasi dan sisa masa tahanan. Sisanya Budi alias Boyon dan DS yang masih dibawah umur diajak untuk mencuri motor,” terang Siswo, saat ekspose di Mako Polres Tasikmalaya, kemarin.

Adapun peran masing-masing pelaku AS yang memetik atau mencuri motor bersama DS, sedangkan Budi alias Boyon tugasnya menjual kembali sepeda motor curian.

Bahkan AS juga sebelumnya pernah melakukan pencurian motor sebanyak dua kali di wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya.

Saat beraksi, ungkap Siswo, pelaku merusak penutup kunci dengan sejenis magnet untuk membuka, kemudian menggunakan kunci leter Y untuk membongkar, kemudian hanya dalam hitungan 10 detik sepeda motor berhasil dibawa kabur.

Dia menambahkan sasaran pelaku adalah motor yang terparkir di halaman rumah termasuk TKP terakhir mereka beraksi di depan halaman UPTD Puskesmas Cikalong.

Kedua pelaku AS dan DS dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun, sedangkan Budi alias Boyon diancam pasal 481 KUHP tentang Penadah ulung dengan ancaman maksimal pidana tujuh tahun penjara.

Selain ketiga pelaku curanmor, Satreskrim Polres Tasikmalaya juga berhasil menangkap penadah motor Iwan Hamid (IH) asal Desa Tawangbanteng Kecamatan Sukaratu.

Menurut dia, Polsek Leuwisari sebelumnya berhasil mengamankan sepeda motor curian tanpa surat-surat pada 28 Juni, kemudian setelah dikembangkan pelaku penadah ditangkap.

“Kami mendapati informasi, pelaku menjual motor Jupiter MX, ternyata pada 23 Juni ada kejadian curanmor di Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang, yang ciri-ciri motornya sama dengan motor yang dijual pelaku, akhirnya penadah kita tangkap,” jelas dia.

Dari hasil pengembangan, lanjut dia, lima sepeda motor tanpa surat-surat berhasil diamankan, pelaku mengakui, motor bodong hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp 2,5 – Rp 3 juta.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 481 KUHP tentang Penadah ulung, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ungkap dia.

Pelaku Budi alias Boyon mengaku sering menjual motor curian, dijual dengan harga Rp 3 juta. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Menyesal pak, menjual motor curian,” ujar tutup dia.

Reporter : Ucue
Editor : AMK

Pos terkait