Deklarasi Dalam Perlindungan Upah Buruh Oleh Bupati Garut Memiliki Rasio Legis Yang Koheren Untuk Segera Diterbitkan

  • Whatsapp

GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Pembentukan Federasi Serikat Pekerja Garut 7 Desember 2018 Di Kampusng Sumber Alam kemarin menyisakan kekecewaan yang besar terhadap pihak pemerintah dalam hal ini Bupati Garut yang sama sekali tidak mengirimkan waklinya untuk mengahdiri dan mendengar fokus-fokus kaum Buruh Garut yang sampai saat ini masih sangat memprihatinkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Garut yang membacakan sambutan Kab Garut seakan hanya mengisi ruang formalitas saja, yang secara khusus kepala dinas tenaga kerja hadir dengan undangan khusus dan tidak dalam posisi mewakili Bupati Garut.

Bacaan Lainnya

Tentu kondisi ini menjadi pertanyaan besar bagi kalangan buruh, paling tidak di mata Federasi Buruh Kabupaten Garut yang dalam pembentukannya mengajak semua pihak untuk serius dalam menyelesaikan masalah-masalah fundamental tentang perburuhan. Apakah Bupati Garut Tahu dan Paham terhadap Root Cause analyst terakit bagaimana cara menyelesaikan masalah klasik yang sampai saat ini seakan dilakukan pembiaran oleh Eksekutif.,ditambah dengan tidak hadirnya Wakil dari UPTD Pengawasan Ketenaga kerjan menambah keprihatinan bahwa wadah perjuangan pekerja tidak memiliki tempat dan bahkan prioritas dari para pejabat Negara di daerah.

Penulis yang juga Ketua Umum Terpilih Federasi Serikat Pekerja Garut meng Apresiasi Wakil-wakil yang hadir kemarin dalam Deklarasi Pembentukan Federasi Serikat Pekerja Garut diantaranya dari Kepolisian, Apindo, Forum HR, Kadisnaker, DPRD, Wakila Dandim dan Rekan-Rekan dari Perwakilan Federasi dan Konfederasi Serikat buruh yang telah ada.

Butuh extraordinary Effort dalam menyelesaikan masalah perburuhan yang ada di kabupaten Garut, penyelesaian bukan lagi harus ditempuh dengan cara-cara prosedural melalui rapat-rapat kerja, melainkan Bupati harus membuat Instrumen Diskresi yang merupakan kewenangannya, Instrument Diskresi meliputi kontekstual dan substansial terkait :

Validasi Perusahaan yang memiliki Kemampuan membayar Upah sesuai UMK Validasi Perusahaan Yang belum Mampu Membayar UMK yang dibuktikan dengan Penangguahan Dari Gubernur Validasi Dan Perintah hukum yang memuat sangsi Pidana terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak membayarkan Upah sesuai UMK dengan kondisi perusahaan tersebut tidak membuat surat penangguhan sesuai Peraturan Perundang-undangan.

Penulis tidak bicara tentang Political Will Bupati terhadap Buruh Garut, Penulis lebih menekankan Bupati garut belum memiliki pemahaman koheren terkait kerangka kerja kelembagaan mengenai ketengakerjaan.  Konsep akademik melalui konstruksi perundang-undangan daerah yang ingin disampaikan penulis adalah bagaimana Perda ketengakerjaan dibentuk sebagai salah satu peraturan pelaksana tentang Perlindungan Upah yang diatur di pasal 90 UU 13 Tahun 2003, hal ini secara materil memungkinkan dibuat baik melalui Perda yang bisa di inisasi langsung oleh Bupati atau bahkan Bupati melaui alat diskresi bisa mengeluarkan SK Bupati ( Beschiking ) untuk menyelesaikan problem-problem yang penulis sampaikan diatas. Pasal 90 berbicara tentang larangan terhadap pengusaha yang membayar upah di bawah UMK dengan sangsi Pidana di pasal 185, Beschiking lebih menekankan terhadap urgensi penyelesaiannya dengan menggunakan alat perlengkapan Negara karena delik sangsi nya termasuk kategori Delik kejahatan dalam jenis delik omisi ( Delik Ommisions ).

Rasio legis dalam pembentukan Diskresi tentang perlindungan Upah bagi para buruh khusus yang ada di kabupaten garut seharusnya tidak menjadi hambatan dengan berbicara tentang konstruksi legalnya ( Legal Construction ), karena Bupati memiliki wewenang mengeluarkan penyimpangan keputusan selama penyimpangan atau diskresi itu ditujukan untuk menjalankan Perintah UU yang belum diatur khusus di perarturan pelaksanannya atau bahkan jika sebuah peraturan mengalami stagnan oleh lembaga terkait dalam melaksanakannya.

Penulis mengingatkan kepada Bupati Garut untuk segera terjun langsung melalui produk-produk keputusan yang berpihak kepada kaum Buruh Garut, keberpihakan dimaksud bukan untuk merugikan atau memberatkan Kepada pengusaha, akan tetapi keberpihakan untuk memastikan Compliance para Pihak dalam hal ini pengusaha dan pekerja patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang upah yang tentunya memiliki sifat imperatif dan dapat dipaksakan.

Penulis juga meyakini bahwa para Staf ahli Hukum Bupati yang memiliki kemampuan akademis dan pruden dalam memberikan masukan-masukan hukum terkait fenomena upah buruh di garut dapat menjadikan catatan penulis ini menjadi Program kerja di quarter Pertama Tahun 2019, jika membutuhkan konsep mendalam tentang kerangka kerja dan metodologi dalam menyelesaikan kasus perlindungan Upah di Kabupaten Garut Federasi Serikat Pekerja garut siap untuk diajak duduk bersama dan menjadi bagian dalam penyusunan Naskah akademik terhadap sebuah Produk Hukum yang akan dikeluarkan untuk memastikan penyelesaian Kasus-kasus Perlindungan Upah dapat dilaksanakan dengan Efektip dan efisien tanpa mengabaikan asas-asas Pemebentukan Peraturan Perundang-undangan.

Semoga tulisan ini menjadi Secarik Harapan Bagi Nasib Perburuhan Kabupaten Garut. Pesan bagi para ASN terkait Integritas. “ Integrity is Doing The Right Thing , Even When No One Is Watching “

Salam Buruh

Indra Kurniawan

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kabupaten Garut

Pengamat Politik Hukum & Tata Negara

Mahasiswa Semester VII Sekolah Tinggi Hukum Garut

Pos terkait