Waspada Data peserta BPJS Kesehatan, Beku pada 1 November 2020

  • Whatsapp
Foto: BPJS Kesehatan/Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan, Waspada Beku pada 1 November 2020

KABARNUSANTARA.ID – Bagi peserta JKN-KIS, sebaiknya sering-sering mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui cara-cara yang tersedia. Pengecekan status terkait rencana melakukan Program Registrasi Ulang (GILANG).

Aplikasi GILANG diterapkan pada sebagian peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dari kelompok Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN). Sebagian data peserta PPU PN belum terisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dilansir dari detik.com.

Bacaan Lainnya

“Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf.

Dalam rilis yang diterima detikcom Iqbal menjelaskan, pembaruan data NIK dapat dilakukan dengan tiga cara. Misal, peserta bisa memanfaatkan Layanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) menu pengaktifan kembali kartu BPJS Kesehatan.

Cara lain ialah memanfaatkan petugas BPJS SATU! di rumah sakit atau menghubungi BPJS Care Center di 1500 400. Peserta cukup menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).

“Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1×24 jam,” kata Iqbal.

Registrasi ulang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian atau lembaga. BPJS Kesehatan tentu perlu keterlibatan dari instansi pemerintah misal TASPEN, ASABRI, dan PWRI.

Instansi pemerintah diharapkan mendorong peserta untuk aktif mengecek status kepesertaan JKN-KIS. Jangan sampai peserta JKN-KIS PPU PN mengalami status non aktif sementara dan tidak registrasi ulang.

Terkait cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan, berikut cara yang bisa digunakan:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

2. Menggunakan layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400

3. Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

4. Menghubungi petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit

5. Mengakses aplikasi JAGA KPK.

Pos terkait