Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Jelang Pemilu, Melanggar Prinsip Negara Hukum dan Tindakan Anarkis

  • Whatsapp

KABARNUSANTARA.ID – Mewacanakan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode ditengah tahapan Pemilu 2024 sedang dimulai, saat ini sudah memasuki tahap pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu adalah suatu tindakan yang tidak menghormati KPU dan mengarahkan pada situasi yang anarkis.

Sebagai Negara Hukum dan Demokrasi, kebebasan berwacana terikat pada prinsip hukum, mengabaikan prinsip ini, kebebasan menjadi suatu tindakan anarki.

Bacaan Lainnya

Berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan instabilitas politik dalam pergantian kekuasaan yang sudah diatur hukum positive dan prosesnya saat ini sedang dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU);

Pergantian kekuasaan ini bukanlah kehendak pemerintahan yang berkuasa, atau sekelompok orang dan elit tertentu, melainkan kehendak bernegara.

Presiden Jokowi berkewajiban dan tunduk pada aturan ini, dan oleh sebab itu, wajar saja jika Jokowi berangggapan wacana ini akan menjerumuskannya.

Namun, kalimat Presiden Jokowi Taat Konstitusi, diikuti oleh kalimat kehendak rakyat.

Kalimat terakhir inilah yang menyebabkan pesan taat konstitusinya menjadi absurd dan bersayap.

Pertemuan Presiden dengan Massa yang digalang saat ini, ditafsirkan sebagai upaya mempertontontan adanya kehendak rakyat itu.

Tidak hanya itu saja, mobilisasi massa ini, juga membicarakan dukungan Capres 2024, meskipun menyebutkan “Ojo Kesusu” berkali-kali.

Namun, penggalangan massa dilakukan terus-menerus, sistematis dan terstruktur.

Campur tangan presiden ini, berpotensi mengintervensi hak dan kewenangan Parpol dalam menentukan bakal Capres 2024.

Tidak hanya itu, juga berpotensi intervensi dalam Pemilu 2024.

“Intervensi ini akan menimbulkan masalah kelak dikemudian hari, sebab presiden harus netral dalam penyelenggaraan pemilu. Kami meminta hal ini dihentikan !” Jelasnya.

Pos terkait