Panwaslu Banjarwangi Gelar Rakor Pengawasan Logistik Pemilu 2024

  • Whatsapp

KABARNUSANTARA.ID – Demi ketepatan pendistribusian logistik pemilu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Banjarwangi akan fokus pada pengawasan tersebut.

Pasalnya, ketersediaan dan distribusi logistik KPU ke logistik PPK Banjarwangi perlu diawasi dan dipastikan agar tepat jumlah, tepat jenis, tepat kualitas dan tepat waktu.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Banjarwangi, Asep Iman Banyinudin pada rakor pengawasan logistik tersebut yang juga di hadiri perkopimcam banjarwangi dan juga ketua PPK Banjarwangi,. Selasa 12 Desember 2023

Asep menerangkan, terkait pengawasan logistik pemilu 2024, panwaslu banjarwangi juga melaksanakan rakor dengan menghadirkan narasumber ketua Penyelenggara PPK Banjarwangi dengan peserta Panwascam dan PKD se- Kecamatan Banjarwangi di sekretariat panwascam banjarwangi.

“Semua ini, berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 16 tahun 2023, terdiri dari 1. Perlengkapan pemungutan Suara (Kotak Suara, surat suara, Tinta, Bilik pemungutan suara, segel, alat untuk mencoblos dan TPS),” ucapnya.

Sementara perlengkapan pemungutan suara lainnya ialah salinan Daftar Pemilih Tambahan (DPT), daftar pasangan calon, daftar calon tetap anggota DPR, DCT anggota DPD, DCT anggota DPRD Provinsi, DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota dan label identitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu.

Asep iman menuturkan, bahwa pengawasan logistik pemilu merupakan bagian tugas, wewenang dan kewajiban pengawas Pemilu, berdasarkan amanat undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu Nomor 12 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainya dalam pemilihan umum.

“Pengawasan difokuskan kepada tepat jenis artinya jenis Logistik yang tersedia sesuai dengan jenis barang yang dibutuhkan, tepat jumlah Logistik sesuai jumlah yang diperlukan, tepat kualitas kualitas Logistik sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan dan tepat waktu Logistik diterima tepat waktu (H-1). Panwaslu bertanggung jawab dalam pengawasan logistik Tingkat Kecamatan, PKD bertanggung jawab Pengawasan logistik Tingkat desa dan pengawas TPS melakukan pengawasan perlengkapan pemungutan suara di TPS,” ujarnya.

Sesuai Pasal 3 Perbawaslu 12 tahun 2023 mengamanatkan, bahwa panwaslu melakukan pengawasan penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran, penentuan fokus pengawasan perlengkapan pemungutan suara dan koordinasi serta konsolidasi dengan instansi pemerintah daerah di wilayah Kecamatan. “Terdapat tantangan, seperti kondisi cuaca dan iklim serta bencana alam, kondisi geografis jarak dan lokasi, tertukarnya surat suara dengan dapil lain. Kurangnya keamanan dalam pendistribusian dan penyimpanan logistik, itu semua menjadi tantangan,” tegasnya.(*)

Pos terkait