Riki Ismail Barokah Kades Dengan Gelar Doktor Berkat Penelitian Penggunaan Dana Desa

Riki Ismail Barokah Promosi Doktor Berkat Desertasi Penggunaan Dana Desa di Kampus Unpas (Dok : Pribadi)

BANDUNG, KABARNUSANTARA.ID – Belum lama ini Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) melaksanakan sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, atas nama Riki Ismail Barokah, Rabu (24/5/23).

Acara yaag berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung berjalan lancar dan di pimpin langsung oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU.

Bacaan Lainnya
banner 300600

 

Dalam sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum tersebut Riki Ismail Barokah mengambil berjudul tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Dana Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Desa.

Dalam paparan nya Riki menjelaskan bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.

Riki Ismail Barokah saat menerima penyerahan hasil promosi Doktor di dampingi keluarga (Dok : Istimewa)

Serta digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Uniknya dalam sidng ini Riki mengangkat judul tersebut karena ia menjabat sebagai Kepala Desa, Talagasari, Kec. Kadungora, Kab. Garut, Jawa Barat. Yang masih aktif di Kabupaten Garut dan telah menjalani periode ke 2 dalam masa jabatannya.

“Penelitian ini berfokus pada pengelolaan dan pertanggung jawaban Dana Desa, mengingat dalam tataran praktik masih terkendala oleh banyaknya permasalahan dalam pengelolaannya,” ungkap Riki dalam presentasinya.

Lebih jauh Riki memaparkan hasil penelitian nya yang  menunjukan bahwa pengelolaan dan pertanggung jawaban Dana Desa secara yuridis diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Riki Ismail Barokah saat foto bersama jajaran Dosen dan Ketua Sekolah Tinggi Hukum Garut (STHG) usai promosi doktor (Dok : ISTIMEWA)

“Konsep pengelolaan dan pertanggung jawaban Dana Desa oleh Pemerintah Desa yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat ke depan dapat dilakukan melalui beberapa perubahan kebijakan,” jelasnya.

Ia berpendapat perubahan kebijakan tersebut didasari pengalokasian Dana Desa yang berdasarkan perspektif kebutuhan masing-masing Desa (bottom-up) dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.

” Termasuk penetapan Dana Desa harus dilakukan oleh Kepala Desa guna mewujudkan keadilan dan kepastian peruntukan Dana Desa. Selain itu proses penyaluran Dana Desa dari RKUN harus langsung ditransfer ke RKD dalam rangka efisien, ekonomis, efektif dan percepatan pembangunan Desa guna kepentingan kesejahteraan masyarakat. Namu juga ada hal penting yang harus di perhatikan yaitu penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa dapat dilakukan secara langsung oleh Kepala Desa kepada Menteri Keuangan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan