KABAR NUSANTARA – Dana desa menjadi sorotan banyak pihak, seiring dengan peningkatan alokasi anggaran pada setiap tahun dan potensi adanya kebocoran. Untuk periode 2017 saja, pemerintah menggelontorkan dana desa sebesar Rp 60 triliun. Ada sekitar 75.000 desa di Indonesia yang mendapatkan dana tersebut. Namun hanya baru 10% yang memiliki kapasitas untuk mengelola dengan tepat, yaitu bisa bermanfaat untuk masyarakat
Terkait pengakuan Kepala Desa Girimukti, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Sumarna Wiryadi yang menyatakan telah mengalihkan keuangan dari rekening desa ke rekening pribadinya dengan alasan demi keamanan, Pjs Bupati Garut Koemayadi Tatang Padmadinata menegaskan, pemindahan uang milik negara ke rekening pribadi dengan alasan apa pun tidak dibenarkan. Hal tersebut disampaikan usai menggelar apel pagi bersama jajaran SKPD Senin (09/04) di halaman lapang Setda Kabupaten Garut.
“Itu tidak boleh, itu melanggar hukum. Pengelolaan dana desa harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan bersama-sama dalam mengurusnya. Ini menjadi tantangan berat bagi aparatur desa untuk mengurus dana desa itu dengan baik, agar mencapai tujuan itu. Saya menyesalkan jika memang itu terjadi, janganlah mengalihkan uang negara ke rekening pribadi, nanti saya akan minta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk cek kebenarannya,’ ujar Pjs Bupati Garut.
Sebelumnya, dengan didampingi Ketua BPD dan Ketua LPM Desa Girimukti, Sumarna mengaku pengalihan keuangan negara dari rekening Desa ke rekening pribadi dengan alasan untuk menjaga keamanan. Pernyataan Sumarna dihamini oleh ketua kedua lembaga desa.
“Benar saya telah mengalihkan uang desa ke rekening pribadi untuk menjaga hal-hal yang tidak diharapkan dan demi keamanan. Jadi kalau ada kebutuhan desa yang diperlukan, saya tinggal langsung mengambil ke ATM,” ujar Sumarna kepada awak media beberapa waktu lalu saat ditemui di kantornya. (G23)