GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Hamdani yang mengaku sebagai Menteri Perindustrian NII (Negara Islam Indonesia) pimpinan Sensen Komara, dijerat pasal penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kita kenakan Pasal 156 A KUHPidana. Kemudian karena ini berulang, artinya yang bersangkutan juga pernah melakukan hal serupa pada tahun 2018 lalu, jadi kami terapkan juga Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Mapolres Garut, Rabu (19/6/2019).
Baca juga:
Kapolres Garut : Penderita Thalasemia Perlu Pendonor Bisa Minta Polisi
Selain unsur penistaan agama, polisi juga tengah mendalami adanya dugaan tindak pidana makar yang dilakukan oleh Hamdani.
“Untuk makarnya masih kami dalami, karena prosesnya agak panjang terkait unsur pidananya masuk atau tidak,” kata Budi.
Ditambahkannya, penerapan pasal penistaan agama lantaran tersangka mengubah kalimat syahadat.
“Dalam salah satu surat edarannya, tersangka menegaskan lagi bahwa Sensen Komara itu Rosul Allah dan meyakini bacaan syahadatnya menjadi Ashadu anla illaha ilallah waashadu anna Bapak Sensen Komara bin Bapak Bakar Misbah bin Bapak Kiai Mugni rosulullah. Ini jelas merupakan suatu penyimpangan,” ujar Kapolres.
Baca juga:
Pertontonkan Hubungan Seks kepada Anak-anak, Pasutri Asal Tasik Diperiksa Polisi
Dari tangan Hamdani Polres menyita barang bukti berupa surat edaran dan sebuah laptop.
Diberitakan, Hamdani ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Garut di rumahnya di Kecamatan Caringin, Minggu (16/6/2019) dinihari. Penangkapan Hamdani dilakukan karena yang bersangkutan telah membuat pernyataan dalam selebaran bahwa Sensen Komara merupakan Presiden Pusat Republik Indonesia dan Sensen Komara Rosul Alloh. Surat itu kemudian ia edarkan ke sejumlah pihak, termasuk kepada Muspika Caringin.
Reporter : Atu RF
Editor : Mustika