GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Hamdani warga Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang disebut sebagai Menteri Perindustrian Negara Islam Indonesia (NII) pimpinan Sensen Komara, kini ditetapkan penyidik Polres Garut menjadi tersangka makar dan penodaan agama.
“Hamdani diamankan dari rumahnya di Caringin, Garut, pada Minggu tanggal 16 Juni 2019 lalu,” jelas Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna dalam ekspos kasus di Mapolres Garut, Selasa (18/6/2019).
Baca juga:
Sensen Kembali Didaulat Sebagai Presiden dan Rasul Allah
Dalam ekspos tersebut Hamdani juga dihadirkan. Dengan menggunakan baju tahanan, pria itu diapit dua polisi. Sepanjang ekspos kasus, Hamdani tampak tersenyum.
Seperti diketahui, belakangan ini masyarakat kembali digegerkan dengan munculnya selebaran dari pengikut Sensen Komara. Selebaran tersebut selain berisi tentang pengakuan bahwa Sensen Presiden RI juga sebagai Rasul Alloh.
Kepada polisi, Hamdani mengaku dia-lah yang membuat surat tersebut.
“Dia yang membuat surat dan menyebarkannya. Solo player,” ujar Budi.
Ditambahkannya, pihak penyidik kemungkinan akan memanggil beberapa saksi lain dari pengikut Sensen.
Dalam pengakuannya, Hamdani menyebutkan, surat itu dibuat Selasa (11/6/2019) lalu dan disebar ke masjid dan kantor pemerintah di Kecamatan Caringin.
Baca juga:
Diyakini Pengikutnya sebagai Nabi, Inilah 5 Fakta Menarik tentang Sensen Komara
Salah satu isinya berrbunyi: “Bapak Drs Sensen Komara BM ESA adalah Presiden pusat Republik Indonesia, imam negara Islam Indonesia, Rosul Alloh.”
Pengikut Sensen Komara bukan hanya kali ini berulah. Sebelumnya, pada tahun 2017 lalu, seorang pengikut Sensen bernama Wawan Setiawan juga menggegerkan warga Garut dengan menyebar surat pernyataan bahwa shalat warga NII menghadap ke timur.
Selain mengakui Sensen sebagai Presiden NII, kala itu Wawan juga mengaku sebagai Panglima Angkatan Darat NII dengan pangkat Jenderal berbintang empat. (*)
Reporter : Atu RF
Editor : Mustika