Diyakini Pengikutnya sebagai Nabi, Inilah 5 Fakta Menarik tentang Sensen Komara

  • Whatsapp
Sensen Komara (Foto Istimewa)

GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Nama Sensen Komara mulai muncul pada tahun 2003, menjelang Pilkada Garut tahun 2004. Pengakuannya saat itu ia sebagai Presiden Negara Islam Indonesia (NII) langsung mengguncangkan Garut.

Bacaan Lainnya

Tahun 2003, sejumlah wartawan sempat menemui Sensen di rumahnya di Jl. Raya Karangpawitan, Kampung Bayubud, Desa Sindangpalay, Karangpawitan, Kabupaten Garut. Saat itu badan Sensen tampak kekar, suaranya berat dan keras. Berbeda dengan sekarang, badan Sensen tampak kurus dengan tulang pipi yang tampak menonjol.

Tahun 2003, Sensen masih bergelut dengan usahanya sebagai petani tomat. Ia mengaku, selain bertani, juga menjadi pemasok tomat untuk sejumlah pasar induk di Jawa.

Baca juga:

Sensen Kembali Didaulat Sebagai Presiden dan Rasul Allah

Usaha Sensen cukup berhasil, anak buahnya pun tersebar di berbagai tempat. Bahkan ia mengaku, sebagian penghasilannya dibagikan kepada pengikutnya yang ia sebut sebagai warga NII.

Saat itu Sensen hanya mengaku sebagai Presiden Negara Islam Indonesia. Pengakuan bahwa dirinya Rasulullah, belum muncul. Ia hanya menyatakan menolak ikut-ikutan Pemilihan Umum (Pemilu) karena tatacara itu tidak ada di NII.

Baca juga:

Objek Wisata Cipanas Garut Masih Jadi Favorit

Inilah lima fakta menarik lainnya tentang Sensen Komara.

1. Kiblat shalatnya menghadap ke Timur, bukan ke Barat sebagaimana kaum muslim Indonesia melaksanakan shalat.

2. Menyatakan dirinya sebagai Rasulullah. Oleh karena itu, para pemeluk Sensen, termasuk Sensen sendiri, membacakan syahadat yang berbeda dengan syahadat yang dibacakan ummat Islam. Bunyi syahadat yang untuk agama yang dipeluk Sensen dan pengikutnya adalah :

“Ashyhadu allaa ilaaha illallah wa ashyhadu anna bapak Sensen Komara bin bapak Bakhar rasulullah.”

3. Tanggal 7 Agustus 2011 Sensen dan sejumlah pengikutnya menggelar perayaan hari lahir Negara Islam Indonesia. Saat itu juga Sensen dan para pengikutnya ditangkap pihak kepolisian.

4. Juli 2012, Pengadilan Negeri Garut menyatakan Sensen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan makar dan penistaan agama. Namun perbuatan yang Sensen lakukan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum lantaran berdasarkan hasil medis, Sensen terindikasi mengalami gangguan jiwa.

5. Majelis hakim kemudian mengganjar Sensen dengan hukuman rehabilitasi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Reporter RM
Editor : Mustika

Pos terkait