PALEMBANG|KABARNUSANTARA.ID – Yo (43), anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu (TPP). Yo yang dilaporkan Bawaslu Palembang, diduga membuat banyak warga yang memiliki hak pilih tak bisa melaksanakan haknya pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres tanggal 27 April 2019 lalu di Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah mengatakan, penetapan tersangka atas Yo dilakukan atas laporan pihak Bawaslu kepada Gakkumdu.
Baca juga:
Sidang Sengketa Pilpres Dilanjutkan Selasa Depan
Sensen Kembali Didaulat Sebagai Presiden dan Rasul Allah
Pihak Polresta Palembang menetapkan Yo jadi tersangka sejak tanggal 11 Juni 2019, usai gelar perkara dilaksanakan.
YO dijerat dengan Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 510 UU Pemilu.
“Ia bakal diperiksa lagi sebagai tersangka. Kami pun telah memeriksa sejumlah saksi,” ucapnya.
Yo dinilai tidak menjalankan rekomendasi digelar PSU pilpres lantaran kekurangan kertas suara yang membuat banyak tak bisa mencoblos pada Pemilu 2019.
Reporter : RM
Editor : Mustika
2 Komentar