GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Seorang Advokat senior Jajang Herawan S.H mengajukan permohonan pelaksanaan putusan No. 09/PDT.G/2014/PN-GRT jo No.191/PDT/PDT/2015/PT.BDG Jo No. 2659 K/PDT/2015 jo No. 535 PK/PDT/2018 kepada Bupati Garut Rudy Gunawan. Pemilik kantor hukum yang berlokasi di Jalan Pembangunan Perum Bumi Jaya Asri I Blok D No. 77 Garut itu mengajukan permohonan pelaksanaan putusan tersebut atas dasar surat kuasa khusus yang ia terima tertanggal 05 November 2017 untuk bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan pemberi kuasa.
“Saya disini mewakili kepentingan Drs. H. Adin Burhanudn M.pd (50) dengan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), beralamat di Kp. Pasantren RT. 03 RW. 05 Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut, wakil kelompok satu bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, serta untuk mewakili kelompok nasabah PD BPR Kecamatan Bungbulang dalam bentuk tabungan,”Jelas Jajang di kantornya saat dikunjungi wartawan Senin (21/01/19).
Selain Adin Burhanudin jajang juga mewakili Hj. Enung Maria (62) yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang yang tinggal di Kampung darusalam Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut menjadi wakil kelompok dua bertindak dan atas nama diri sendiri mewakili kelompok nasabah PD BPR Kecamatan Bungbulang Garut, dalam bentuk deposito atau simpanan berjangka, dimana kedua wakil kelompok di atas yang selanjutnya disebut pmohon.
“Kami berpaku pada hasil putusan NO.09/PDT.G/2014/PN-GRT jo No.191/PDT/PDT/2015/PT.BDG Jo No. 2659 K/PDT/2015 jo No. 535 PK/PDT/2018 tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana hasil dari keputusan tersebut bahwa Pemerintah Kabupaten Garut, selaku pemilik PD. Bank BPR Kecamatan Bungbulang Garut, dihukum untuk membayar atau mengembalikan uang nasabahnya, sebagai mana dalam putusan diatas sebesar Rp. 4.564.117.975.69 (Empat Milyar Lima ratus enam puluh empat juta seratus tujuh belas ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah enam puluh sembilan sen),”Tegas Jajang.
Diketahui sebelumnya jika BPR Kecamatan Bungbulang Garut terhitung sejak tahun 2007 telah dicabut ijinnya oleh Bank Indonesia sehingga BPR Kecamatan Bungbulang Garut tidak bisa melakukan kegiatan lagi. Hal tersebut memberi arti bahwa para nasabah atau para pemohon, sejak tahun 2007 hingga awal tahun 2019 yang kurang lebih sebelas tahun, tidak bisa mengambil uangnya atau tidak bisa menikmati haknya. maka dari itu para pemohon sejak tahun itu telah tertimpa bencana yang berkepanjangan hingga sekarang.
Bahkan para pemohon dalam menjalani peristiwa tersebut sudah sangat lelah karena lambannya proses pengembalian hak-hak tersebut, bahkan beberapa waktu lalu pemohon mendapat kabar bahwa pemda akan membayar hak-hak pemohon melalui kuasa hukum Pemda Garut, pada tanggal 9 Januari 2019 dengan kesanggupan membayarkan atau menggembalikan kewajiban tersebut pada tahun anggaran 2020.
“Kami selaku pemohon menyesalkan jawaban Pemda Garut yang akan membayar kewajiban tersebut pada tahun 2020, bagi kami tidak alasan lagi bagi pihak Pemkab Garut untuk menunda-nunda kewajiban tersebut, karena kami berjuang sudah sangat lama dalam perkara ini,”tambah Jajang.
Masih menurut Jajang, jika Bupati Garut harus tau, bahwa para nasaba (Para pemohon) dengan telah dicabut ijin penyelenggaraanya BPR Kecamatan Bungbulang Garut itu menyebabkan kerugian.
“Bupati harus peka, bisa merasakan bagaimana orang tua yang tidak bisa membiayai anaknya untuk sekolah, para pemohon yang gagal untuk berangkat menunaikan ibadah haji, banyak para pemohon selaku guru yang menjadi korban cacian orang tua muridnya, banyak para pemohon selaku DKM yang di curigai negatif oleh warga atau mustaminya karna uang kas mesjidnya disimpan, banyak para pemohon yang tidak bisa menjalankan usahanya karna modalnya tertahan di BPR Kecamatan Bungbulang Garut,”Papar Jajang.
Atas peristiwa tersebut para pemohon berharap dan mohon bantuanya kepada Bupati Garut untuk segera mengembalikan hak-haknya.
(Evan/red)