KPU Tegas Larang Petahana Pasang Baligo Program Pemerintah

Arief Budiman Ketua KPU Pusat

KABAR NUSANTARA-Jakarta, Larangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman kepada calon kepala daerah petahana agar tidak memasang fotonya di spanduk program pemerintah. Karena, program tersebut dibiaya anggaran negara.

“Untuk foto calon petahana tidak boleh dipasang di spanduk atau poster program pemerintah,” ujar Arief disela-sela acara Rakornas Persiapan Pilkada Serentak 2018 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/18).

Bacaan Lainnya
banner 300600

Menurut Arief, program pemerintah tersebut akan tetap berjalan, seperti program kesejahteraan, pendidikan dan kebersihan. Namun, jika spanduk progam pemerintah tersebut terdapat foto kandidat petahana, maka harus segera diturunkan atau dicabut.

“Programnya harus jalan terus. Tetapi, sosialisasi program pemerintah tersebut tidak boleh mencantumkan foto petahana,” Jelas Arief.

Menurut Arief, foto kandidat yang ada di spanduk program pemerintah tentu, akan dipandang sebagai upaya untuk memenangkan petahana, dan spanduk tersebut, juga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan Pilkada.

Tercatat Dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye, sudah mengatur larang ini. Dalam Pasal 70 disebutkan larangan kandidat petahana memasang alat peraga kampanye (APK) menggunakan program pemda.

Apabila terlanjur sudah terpasang sebelum masa kampanye, maka pasangan calon kepala daerah wajib menurunkan alat peraga kampanye tersebut dalam waktu 1 × 24 jam.

(Renaldi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan