ISMAHI dan Organ Pemuda Maluku Utara Ancam Polisikan Kades Korupsi Dana Desa

  • Whatsapp
Muhajir Abubakar tengah korwil ISMAHI Maluku Utara

GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Berdasarkan hasil pertemuan dan rapat koordinasi Himpunan Pelajar Mahsiswa Bacan Barat, Hipunan Pelajar Mahasiswa Hindari, Himpunan Pelajar Mahasiswa Nondang,  Ikatan Pelajar Mahasiswa Kusubibi,  Ikatan Pelajar Mahasiswa Mangkokoto dan Bacan, dibawahi Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Wilayah Maluku Utara, Rabu (10/10/18) sore.

Pertemuan tersebut menghasilkan penentuan sikap untuk mengkawal Dana Desa di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara,  karena dari berbagai tinjauan dan penelitian yang di terima, banyak penyelewengan Anggaran Desa akibat dari Sumber Daya Manusia (SDM) Kepala Desa yang tidak mempuni, bahkan dinilai terdapat tendensi korupsi yang besar.

Bacaan Lainnya

“Dari dua ratus desa lebih, kami menyepakati untuk mengawal dana desa, bahkan apabila ada pelangaran kami akan bergerak untuk melaporkan kepada pemerintah agar ditindak lanjuti dengan baik,”ujar Muhajir Abubakar ISMAHI Maluku Utara melalui siaran persnya.

Menurut Muhajir Berdasar UU Nomor 6 Tahun 2014 mengatur tentang pengelolaan dana desa,  isinya sudah jelas peruntukannya, namun sampai saat ini masih bnyak penyelewengan anggaran tersebut. “Walaupun payung hukumnya sudah jelas ada UU, tapi ternyata penyelewengan itu masih terjadi karena ketidakpahaman kepala desanya, “ujar Muhajir.

Selain itu orang yang biasa di pangil Aji juga mengkritisi kinerja pendamping desa yang tidak sesuai dengan fungsinya, baik secara intelektual, loyalitas dalam mendampingi kepala desa. “Pendampingnya harus betul-betul mempuni dalam mendampingi desa karena dana desa jumlahnya miliaran rupiah,  hrusnya dikelola untuk mensejahtrakan masyarakat, namun disini kami menemukan pengelolaan dana desa terburuk ternyata ada di Kabupaten Halmahera Selatan,”Jelasnya.

Muhajir mengancam akan polisikan kepala desa yang melakukan pelangaran, atas dasar kesepakatan dan merupakan dorongan dari berbagai pihak. “Ada 179 desa bermasalah dalam pengelolaan dana desa,  20 desa masuk ke pengadilan tinggi untuk di sidangkan,  karena terdeteksi korupsi dan LPJ desa, musyawarah desa yang tidak dilaksanakan, bahkan sampai Bumdes yang tidak ada, maka dari itu dibutuhkan peran masyarakat dalam pelaksanaan atau penerapan dana desa,”pungkas Muhajir.

(Tim Redaksi)

Pos terkait