Inilah Lima Surat Suara yang Harus Dicoblos Besok

  • Whatsapp
contoh surat suara Pemilu 2019


JAKARTA|KABARNUSANTARA.ID – Pemilihan Umum 2019 dilaksanakan Rabu (17/4/2019) besok. Ingat, ada lima surat suara yang harus dicoblos pemilih ketika sudah berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kelima surat itu adalah untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan surat suara untuk Presiden/Wakil Presiden.

Baca juga’

Bacaan Lainnya

Himbauan Bawaslu Copot Sendiri APK Tidak Didengar Peserta Pemilu

Inilah jenis – jenis dan warna masing-masing surat suara tersebut.

DPRD Kabupaten/Kota

Surat suara untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau. Surat suara ini berisi lambang 16 partai politik yang menjadi kontestan Pemilu 2019. Di bawah lambang masing-masing partai, akan ada daftar para calon anggota DPRD. Pemilih bisa mencoblos nama calon yang dipilih atau bisa juga mencoblos lambang partainya.

DPRD Provinsi

Untuk DPRD Provinsi, surat suaranya didesain berwarna biru. Seperti juga untuk surat suara DPRD Kabupaten/Kota, surat suara DPRD Provinsi berisi 16 partai politk peserta Pemilu 2019. Di bawah lambang masing-masing partai politik ada daftar calon anggota legislatifnya. Pemilih bisa mencoblos nama calon legislatifnya atau mencoblos lambang partainya.

DPR RI

Untuk DPR RI, surat suaranya berwarna kuning, lengkap dengan 16 partai politik dan di bawah lambang partai ada daftar para calegnya. Seperti juga untuk DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi, untuk DPR RI pemilih bisa mencoblos nama calegnya atau lambang partai di atas daftar nama para caleg.

DPD

Surat suara untuk DPD RI didesain berwarna merah. Di dalamnya ada daftar nama para calon anggota DPD beserta nomor dan foto masing-masing calon. Pemilih bisa mencoblos nomor atau nama calonnya.

Presiden/Wakil Presiden

Warna surat suaranya abu-abu, berisi foto pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo- Ma’ruf Amin dan foto pasangan nomor calon presiden/wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno. Pemilih bisa mencoblos nama calon, atau foto calon, atau tanda gambar parpol pengusung.

Catatan, khusus untuk Pemilu di wilayah Provinsi Aceh, jumlah parpol untuk DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi berisi lambang 20 parpol, bukan 16 partai seperti di daerah lainnya. Sebagai daerah yang memiliki otonomi khusus, provinsi ini memiliki empat partai lokal yang menjadi peserta Pemilu 2019.

Baca juga:

Terendam Banjir, Ratusan Kotak Suara Rusak

Selamat melaksanakan hak pilih Pemilu 2019!

Reporter: RM

Editor: Mustika

Pos terkait