Gisel Ajukan Sidang Virtual, Dengan Alasan Pandemi

  • Whatsapp
Artis Gisella Anastasia mengajukan permohonan untuk hadir secara virtual sebagai saksi dalam sidang kasus penyebaran video porno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)

KABARNUSANTARA.ID – Artis Gisella Anastasia mengajukan permohonan untuk hadir secara virtual sebagai saksi dalam sidang kasus penyebaran video porno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasannya, saat ini masih dalam kondisi pandemi virus corona (Covid-19). Dilansir dari cnn Indonesia.com.

Gisel sendiri beberapa waktu lalu telah mengajukan surat permohonan tersebut ke pihak pengadilan.

Bacaan Lainnya

“Iya kalau kita sih karena kondisi lagi seperti ini ya (pandemi virus Corona) kita enggak tahu di sana gimana jadi mengajukan dulu aja,” kata Gisel usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (18/3).

Baca Juga : Perpustakaan keliling Seorang Kakek pengayuh Becak

Kendati demikian, Gisel mengaku siap hadir secara langsung jika permohonan itu nantinya ditolak. Ia bakal mengikuti semua keputusan.

“Ya kalau kita tetap ikuti prosedur yang berlaku. Kan kita baru mengajukan tapi apapun keputusannya kita manut,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Gisel, Toddy Laga Buana menuturkan sampai saat ini belum ada jawaban terkait permohonan untuk hadir secara virtual tersebut.

Menurut Teddy, di masa pandemi Covid-19 saat ini, permohonan hadir secara virtual dalam sidang merupakan hal yang wajar.

“Kan masa pandemi ini sidang-sidang melalui virtual karena mencegah kerumunan massa dan tempat-tempat penyebaran. Jadi untuk saat ini hal ini lumrah sudah aturan, jadi kami mengajukan ke pengadilan dan kejaksaan,” tuturnya.

Baca Juga : Jadi Polemik di Medsos, Ini Penjelasan Kemensos soal Blusukan Risma

Kasus bermula dari beredarnya video asusila di media sosial. Polisi lantas melakukan penyelidikan dan menetapkan PP serta MN sebagai tersangka penyebaran.

Keduanya telah menjalani proses persidangan di PN Jaksel. Mereka didakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Meski menjadi tersangka, namun Gisel serta Nobu tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Pos terkait