Diduga Selewengkan Anggaran, Kades Pakenjeng Dilaporkan ke Kejari Garut

Paguyuban Masyarakat Peduli Desa Pakenjeng Kecamatan Pamulihan menunjukkan bukti pelaporan ke Kejaksaan Negeri Garut, Senin (20/5/2024). Foto: Yana Taryana / Kabarnusantara.id

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Sejumlah warga yang mengatasnamakan Paguyuban Masyarakat Peduli Desa Pakenjeng melaporkan Kepala Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Senin (20/5/2024).

Laporan tersebut dilakukan sehubungan adanya fakta dan informasi yang berkembang di masyarakat Desa Pakenjeng tentang adanya indikasi penyelewengan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2022/2023.

Bacaan Lainnya
banner 300600

“Kedatangan kami ini untuk melaporkan kepala desa selaku pemegang kuasa anggaran dan aparatur pemerintahan Desa Pakenjeng juga,” ujar Encang Surahman, salah satu pelapor dari Paguyuban Masyarakat Peduli Desa Pakenjeng kepada wartawan di Halaman Kantor Kejari Garut, Senin.

Menurut Encang, dugaan penyelewengan anggaran dana desa tahun anggaran 2022/2023 yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan ini, seperti masih terdapat proyek yang belum selesai hingga tahun 2024 pada Tahun anggaran 2022/2023 dengan alasan bahwa dananya telah habis digunakan.

“Tetapi dalam pelaporan keuangan Desa tahun anggaran 2022/2023 telah dilaksanakan 100 persen,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, adanya beberapa pekerjaan-pekerjaan fiktif atau tidak sesuai yang telah dilakukan. Seperti pembangunan pipanisasi fiktif di kampung Cilampahan, Desa Pake jeng, Kecamatan Pamulihan dengan dana sebesar Rp.43.000.000. Pembangunan jalan lingkungan fiktif yang berada di Kampung Parinunggal dengan dana sebesar Rp.52.682.000.

Kemudian pembangunan betonisasi yang tidak sesuai di mana bahan-bahan yang digunakan dikurangi dengan menggunakan dana sebesar Rp.100.728.000. di Kampung Parinunggal. Pembangunan tembok penahan tanah (TPT) fiktif yang berada di kampung Parinunggal dengan dana sebesar Rp.100.000.000.

Pembangunan jalan lingkungan yang tidak sesuai dimana bahan-bahan yang digunakan dikurangi dengan menggunakan dana sebesar Rp.120.000.000.

“Paket pekerjaan geronjong di Desa Pakenjeng yang dikerjakan kurang dari 60 hari kalender juga terdapat kekurangan volume. Dinilai berdasarkan RAB terdapat sisa lebih pembiayaan namun tidak dilaporkan,” terangnya.

Bukan hanya pembangunan fiktif saja, kata dia, dalam pelaksanaan kegiatan juga Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2022/2023 diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana kewajibannya.

Nyatanya setiap kegiatan pengadaan barang/jasa pada setiap paket pekerjaan pembangunan di Desa Pakenjeng selama periode tahun anggaran 2022/2023 di lapangan tidak menggunakan tim yang telah dibentuk oleh kepala Desa atau secara Bersama-sama dengan tim TPK dan/atau Aparatur Pemerintahan lainnya dengan tujuan mendapat keuntungan pribadi.

“Adanya kegiatan atau pembiayaan oleh Tim Pengelola Kegiatan dalam setiap pelaksanaan paket pekerjaan yang kegiatan atau pembiayaan-nya tidak terdapat dalam RAB pekerjaan, salah satunya yaitu kegiatan menyewa orang terdekatnya anggota TPK untuk menjadi pengawas. Dimana hal tersebut seharusnya menjadi tugas dan fungsi dari Tim TPK itu sendiri,” terangnya.

Bukan hanya itu, Menurut Encang, presentase pajak yang ditarik atas nama atau oleh aparatur Desa Pakenjeng dari nilai anggaran pada setiap paket pekerjaan pembangunan di Desa Pakenjeng, periode tahun 2022/2023 ada yang mencapai 19 persen.

“Pengenaan pajak 19 persen ini sempat dikeluhkan dan dipertanyakan oleh warga Desa khusus yang mengetahui dan yang ikut terlibat dalam kegiatan pengerjaan,” ujarnya.

Encang menerangkan, bukan hanya pemasalahan terkait pekerjaan saja, dalam rekrutmen aparatur desa juga melibatkan orang-orang terdekat kepala desa. Di mana Bendahara Desa yang diangkat oleh Kepala Desa Pakenjeng adalah saudara sendiri.

“Terdapat informasi bahwa pada saat pengusulan bendahara Desa, terhadap status yang bersangkutan, oleh Kepala Desa telah tidak diberikan keterangan tentang statusnya hubungan kekerabatan-nya tidak sebagaimana mestinya,” terangnya.

Bukan hanya itu, kata dia, ada seorang anggota BPD yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai mestinya anggota BPD. Hal ini karena yang bersangkutan secara nyata tidak bisa melaksanakan tugas secara berturut-turut sebab terikat jam kerja di Perusahaan tempat bekerja, sehingga tidak pernah mengikuti rapat atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan tugas dan kewajibannya sebagai anggota BPD.

“Diketahui dari pengakuan lisan ketua BPD bahwa yang bersangkutan kerap kali dalam setiap rapat BPD atau yang lainnya kehadirannya titip tanda tangan,” paparnya.

Dengan kondisi tersebut, tambah Encang, pihaknya meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Garut agar memeriksa pengelolaan keuangan Desa Pakenjeng Tahun Anggaran 2022/2023 guna melakukan langkah dan penindakan.

“Kami dari paguyuban sangat berharap agar laporan atau aduan yang disertai permintaan ini dapat segera ditindak lanjuti, demi terjadinya perubahan yang lebih baik di Desa Pakenjeng,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan