Bupati Garut Tegaskan Pembangunan Klinik Paru Terus Jalan, Isu Temuan Artefak Dianggap Hanya Rekayasa

  • Whatsapp

KABARNUSANTARA.ID- Bupati Garut, Jawa Barat, pastikan proses pembangunan klinik paru di lokasi Astana Kalong, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, jalan terus.

” Pembangunan klinik paru yang dibangun oleh Kementerian Kesehatan, yang diperlukan oleh masyarakat terus berlangsung. Saya pastikan pembangunannya terus berlangsung, karena tidak ada satupun yang menghalangi proses pembangunannya dan itu sangat diperlukan,” tegasnya,a you melalui pesan watsApp, Kamis (117/08/2022).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, klinik paru itu sangat dibutuhkan, terkait dengan penyakit paru, atau TBC yang berhubungan dengan program temukan, obati dan sembuhkan (TOS).

Bupati menjelaskan soal adanya makam Rd. Tumenggung Ardikusumah yang merupakan Bupati Bandung ke 2 (1682-1704), makam itu baru ditemukan tahun 1999.

” Saya juga tidak tahu meninggalnya tahun berapa, tapi menurut Pemkab Bandung itu diyakini sebagai makamnya Rd. Tumenggung Ardikusumah. Itu pasti kita hormati. Saya sebagai Bupati Garut akan menghormati dan akan merekonstruksi makam tersebut dengan baik, dengan hormat, dengan mulia,” katanya.

Dikatakannya, kondisi faktual di sekitar makam mantan Bupati Bandung ke 2 itu sangat kumuh, sehubungan adanya instal kuda. Sehingga untuk jalan ke makam itu terdapat banyak kotoran kuda.

Sedangkan isu adanya artefak tahun 1365 yang ramai disampaikan Dedi Kurniawan di media sosial, disebutkan Rudy hanya sekedar opini belaka.

” Untuk hal itu, kita akan melakukan pendekatan secara hukum. Karena kami yakin pembicaraan soal artefak 1365 yang seolah ditemukan di tempat itu, kami duga hanya rekayasa. Sebagai tindakan untuk memperkeruh suasana. Maka itu akan dilakukan pendekatan secara hukum, ” tegasnya.

Sedangkan kepada Badan Wakaf Indonesia, Rudy mempersilahkan untuk melakukan investigasi soal status tanah Astana Kalong itu.

” Kami sangat menghormati Badan Wakaf Indonesia, kami persilahkan apakah termasuk tanah kauman, atau apapun tanah kita sesuai Undang Undang 41 tahun 2004 tentang wakaf,” tuturnya.

Sedangkan terkait isu cagar budaya di temat itu, Bupati menyebut, makam tersebut belum termasuk cagar budaya.

” Berdasarkan Undang Undang nomer 11 tahun 2010 itu belum dimasukan sebagai cagar budaya,” ungkapnya.

Namun lanjutnya, ke depan makam Bupatip ke 2 Kabupaten Bandung tersebut, akan diupayakan sebagai cagar budaya, mengingat di Garut banyak makam keramat, seperti makam Prabu Kiansantang, makam Pangeran Pakpak, makam Cipancar, makam Jafar Sidiq dan lain lain.(Asep Soe).

Pos terkait