Bawaslu Garut Awasi Ketat Netralitas ASN pada Pemilu 2024

  • Whatsapp

KABARNUSANTARA.ID – Kampanye pemilu 2024 saat ini telah berjalan sepekan, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, lakukan pengawasan ketat dan optimal melalui pencegahan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran pemilu terlebih kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid, mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat kepada Bupati Garut untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya bisa bersikap netralitas.

Bacaan Lainnya

“Bahkan ke pak Sekda juga kami sudah menyampaikan, kami berharap para ASN yang ada di Garut untuk menjaga dan mentaati supaya tidak ada keberpihakan kepada peserta pemilu,” kata Ahmad, saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Garut, Kecamatan Tarogong Kaler Selasa (5/12/ 2023).

Selai itu lanjut Ahmad, pada hari yang sama juga mengadakan kegiatan sosialisasi kepada seluruh ASN di Kabupaten Garut.

Ahmad mengungkapkan, point dari sosialisasi tersebut, ASN jangan sampai terlibat menghadiri kampanye.

“Kemudian kita juga katakan, agar jangan pernah mengajak dan mengarahkan orang atau masyarakat kepada salah satu peserta pemilu. Apabila hal tersebut terjadi, maka sanksi yang akan diberikan itu oleh instansi terkait dari ASN tersebut,” katanya.

Menurutnya, sampai saat ini belum ada laporan atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. “Belum ada laporan, sejauh ini belum ada,” ungkapnya.

Ia menambahkan, meski belum ada laporan terkait pelanggaran. Namun, dugaan-dugaan sudah ada tapi masih dalam tahap investigasi.

“Kalau dugaan ada tapi ini baru pengawasan dan masih dalam tahap investigasi. Misalya ada dugaan yang terkait dengan pemberian minyak goreng oleh salahsatu caleg, kemudian tempat yang dilakukan pada saat kampanye, itu masih awal dan saat ini masih di investigasi,” jelasnya.

Sementara itu, terkait keterlibatan para ketua RT dan RW pada kampanye pemilu sekarang katanya, bukan hal yang dilarang.

“RT RW itu adanya pada tahun Perbawaslu tahun 2018, memang sudah pernah ada, itu ada di perbawaslu tentang pengawasan terhadap RT RW” katanya.

Menurutnya Perbawaslu tersebut sekarang sudah dicabut di PKPUnya juga tidak ada. Sehingga untuk pemilu 2024 itu bukan pekerjaan yang dilarang. (Asep Soe)

Pos terkait