Panwascam Tarogong Kaler Gelar Deklarasi Pemilu Damai

  • Whatsapp

KABARNUSANTARA.ID – Panwaslu Kecamatan Tarogong Kaler (Tarkal) bersama Fokopimcam dan PPK tarkal melaksanakan deklarasi Pemilu Damai dengan mengundang berbagai elemen masyarakat seperti kepala desa, perangkat desa, ASN, partai politik, organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan. Serta dilakukan penandatanganan kesepahaman bersama terkait pelaksanaan pemilu 2024 yang damai.

Ketua Panwascam Tarkal Bagja M. Maulud mengimbau dalam pidatonya untuk menjaga netralitas seluruh ASN, TNI, Kepolisian, Kepala desa dan perangkat desa dalam rangka mewujudkan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil serta untuk menjalankan tugas pencegahan pelanggaran Pemilu terhadap tindakan Kepala Desa atau sebutan lain, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha Milik Desa yang dilarang pada masa kampanye Pemilu tahun 2024.

Bacaan Lainnya

“Panwascam Tarkal mengimbau agar Kepala Desa atau sebutan lain, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha Milik Desa tidak melakukan tindakan yang dilarang sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 280 ayat (2) huruf h, huruf i, dan huruf j; Pasal 280 ayat (3); Pasal 282; dan Pasal 339 ayat (4) UU Pemilu maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” ujarnya.(*)

Pos terkait