6 Kepala Desa di Garut Meninggal Dunia dan 120 Kades Habis Masa Jabatannya di Tahun 2025

GARUT,KABARNUSANTARA ID-Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut , Idad Badrudin, mengungkapkan saat ini terdapat 6 desa di wilayah kerjanya yang tak memiliki Kepala Desa (Kades) difinitif sehingga Kades 6 desa tersebut dipercayakan kepada ASN dari kecamatan sebagai pejabat sementara (Pjs).

” Di kita itu tahun 2025 ada 6 desa yang kosong karena kepala desanya meninggal dunia, kita adakan pemilihan kepala desa antar waktu, yang mudah mudahan nanti setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, nanti kita koordinasi untuk pelaksanaanya,” kata Idad, Rabu ((18/12/2024).

Idad pun mengungkapkan, Kepala desa yang habis masa jabatannya di tahun 2025 itu sebanyak 120 desa. Namun karena perubahan undang undang nomer 6 tahun 2014 dan undang undang nomer 3 tahun 2024 dengan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Sehingga untuk tahun 2025 tidak ada pemilihan kepala desa, karena ada pertambahan masa jabatan 2 tahun itu. maka Pilkades pelaksanaannya nanti di tahun 2027.

Dikatakan Idad, terakhir kali pemilihan kepala desa itu tahun 2023, sedangkan di tahun 2024 tidak ada pelaksanaan , karena adanya moratorium bertepatan dengan pelaksanaan pemilu presiden, legislatif dan Pilkada.

Dari pemantauannya, 6 desa yang dinakhodai ASN sebagai PJs itu, secara kinerja semua berjalan baik dan tidak ada masalah

Ditambahkannya, pasca pelaksanaan Pilkada bupati/ wakil bupati dan gubernur/ wakil gubernur tidak ada efek atau buntut negatif.

” Sejauh ini tidak ada masalah. Mudah mudahan tidak ada, dan mudah mudahan ada kebersamaan kembali setelah adanya perbedaan di saat pesta demokrasi. Bagaimanapun kami dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa harus mengawal visi dan misinya Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” tegasnya. (Asep Soe) .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan