Polres Garut Tangkap 24 Penyalah Guna Narkoba Dari 14 Kasus

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Satres Narkoba Polres Garut, menggelar Press Converence pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba yang berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Garut tahun 2021. Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono, menyebutkan, sebanyak 24 orang pelaku sudah diamankan dalam kasus tersebut.

Dijelaskan Kapolres, 24 pelaku tersebut yakni inisial, RR, MJD, AAR, AA, RFA, KW, AR, JFA, HH, RAK, Y, DZ, AC, HAK, FZ, RF, ES, AMY, YR, GS, RS, SR, AP dan AN.

Bacaan Lainnya

“Rata-rata umur pelaku kisaran antara umur 19 sampai 40 tahun. Kemudian pelaku melakukan kegiatan penyalahgunaan Narkotika ini dengan cara menyimpan, transfer, sistem tempel dan bertemu langsung dalam peredaran dan penggunaan narkotika,” jelas Kapolres Benny.

Kapolres Benny juga menjelaskan, untuk tempat kejadian perkara, terjadi diwilayah Kabupaten Garut, di beberapa kecamatan diantaranya Leles, Wanaraja, Tarogong Kidul, Pameungpeuk, Garut kota, Cisurupan, Cilawu, Cibatu, Banyuresmi dan Karangpawitan. Untuk barang bukti (BB) sambung Kapolres, berhasil disita Sabu dengan berat 77,82 gram, Tembakau sintetis/gorila dengan berat 126,59 gram, Ganja dengan berat 39 gram, Riklona 90 butir dan Tramadol 550 butir.

“Pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1), pasal 132 ayat (1) UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun. Selanjutnya, Pasal 196, 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun dan Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun,” pungkasnya.

Pos terkait