GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Buah ketidak puasan masa para pengusaha dengan hasil Musyawarah Kabupaten (MUKAB) Kamar Dagang dan Industri ( KADIN) Kabupaten Garut, yang berlangsung pada tanggal 21 Januari 2020 di Sebuah hotel di kawasan Cipanas, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Menimbulkan reaksi kekecewaan karena penetapan aklamasi ketua terpilih atas nama Yudi Nugraha dinilai cacat hukum dan melanggar AD ART serta PO Kadin.
Gugatan tersebut di layangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Garut atas nama Tim Hukum Law Office Risman Nuryadi & Partners Advokat dan Legal Konsultan, dengan Pengacara Risman Nuryadi, SH DR. Cecep Suhardiman S.H,.MH,. Syam Yousef S.H,.MH. Asep Ikbal Taufik S.Sy, M. Hibban Muslim,. S.H. Mahbub Mahbubun S.Sy. Aditya A. Kosasih, S.Kom, S.H. yang diterima pihak PN Garut dengan Nomor perkara : 4 PDT.G/2020/PN.GRT.
Agus Muttaqin Alfaz sebagai Penggugat sekaligus salah satu calon Ketua Kadin Garut yang maju dalam MUKAB ke VII itu menyebut bahwa gugatan tersebut dilayangka ke PN Garut dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Panitia Pelaksana yang dinilai merugikan dirinya atas penetapan aklamasi hasil Pemilihan Ketua Kadin Garut.
“Alhamdulilah gugatan kami sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Garut, ini merupakan upaya hukum yang kami harus tempuh sebagai langkah awal memperjuangkan hak kami sebagai anggota kadin yang saat ini terdzholimi, supaya hal demikian tidak terjadi lagi, dan ini sebagai pembelajaran bersama, ”ujarnya melalui sambungan telpon, Jum’at (24/01/20) sore.
Sementara disisi lain Ketua Tim Hukum Agus Alfaz Risman Nuryadi S.H usai melayangkan gugatan ke PN Garut menjelaskan bahwa isi gugatan itu menyatakan Musyawarah Kabupaten (Mukab) ke VII Kadin Kabupaten Garut pada tanggal 21 Januari 2020 tidak sah.
“Menyatakan segala hasil peputusan atau penetapan yang dihasilkan dalam Musyawarah Kabupaten VII Kadin Garut terkait terpilihnya turut tergugat I secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Pengurus Kadin Garut terpilih untuk masa bakti 2020 -2025 adalah batal atau tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum,” ujar Risman.
Bahkan orang yang menjabat sebagai Ketua Umum Brigade Rakyat itu menyebut jika pihaknya saat ini menunggu pangilan siding perdana dari PN Garut.
Reporter : Evan SR
Editor : Slamet Timur
1 Komentar