JAKARTA, KABARNUSANTARA.ID – Dini Shanti Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Purwono mengatakan bahwa Polda Jawa Timur tak perlu meminta izin Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Mulan Jameela.
Mulan Jameela anggota DPR RI dari dapil XI yang dilantik karena menggantikan Ervin Luthfi yang dicoret sebagai anggota Partai Gerindra itu bakal diminta keterangannya dalam kasus dugaan investasi bodong Memiles beromzet ratusan miliar rupiah.
“Hanya sebagai saksi atau pihak yang diminta keterangannya tidak perlu izin presiden,” kata Dini saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/1/20).
Bahakn Dini menjelaskan bahwa tertera dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang tentang Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (UU MD3), tidak menyebut harus izin presiden ketika memanggil anggota DPR sebagai saksi.
Jika ke depannya terjadi peningkatan status menjadi tersangka pihak kepolisian meminta izin presiden dalam memanggil seorang anggota DPR, termasuk Mulan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan akan mengajukan izin tertulis kepada Presiden Jokowi untuk memanggil istri Ahmad Dhani tersebut.
“Ya (ajukan izin ke presiden Jokowi), mekanismenya ada semua berdasarkan aturan pemanggilan,” ujar Truno di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (14/1/20).
Truno mengatakan keterangan Mulan dibutuhkan penyidik untuk melengkapi informasi dan mengetahui sejauh mana keterlibatan pelantun lagu Wonder Woman itu dalam aplikasi besutan PT Kam and Kam tersebut.
Melalui pemeriksaan ini yang bersangkutan mestinya bisa mengklarifikasi secara langsung kepada penyidik Polda Jatim. Hal itu untuk menghindari informasi yang saat ini beredar di masyarakat.
“Saksi (MJ) kita ambil keterangannya untuk kita berikan hak konfirmasinya, daripada blunder terus di media sosial. Inilah hak dia untuk mengkonfirmasi kepada penyidik,” jelas Truno dilansir dari CNNIndonesia.com.
Kasus investasi bodong Memiles dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 4 tersangka yaitu Kamal Tarachan (47), selaku Direktur PT Kam n Kam; Suhanda (52), sebagai manajer; kemudian Martini Luisa, sebagai motivator; dan Prima Hendika, Kepala Tim IT Memiles.
Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp.122 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor, puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.
Reporter : M Farhan
Editor : AMK