Sepasang Elang Ular Berhasil Dilepasliarkan Di Kawasan Hutan Darajat

  • Whatsapp

KABARNUSANTARA.ID– Sepasang Elang Ular Bido Surmi dan Miu, yang telah menjalani rehabilitasi selama kurang lebih dua tahun di Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK), Kamis (09/09/2021), akhirnya berhasil dilepasliarkan di kawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan, Blok Darajat, Kecamatan Pasirwangi.

Bacaan Lainnya

Pelepasliaran dua ekor elang tersebut, menjadi bagian dari program Pelepasliaran Satwa Serentak Nasional tahun 2021 yang dicanangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan program KLHK “Living In Harmony With Nature” melestarikan satwa liar nasional.

Kepala Bidang Wilayah III Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Ciamis Andi Witria Rudianto, usai acara pelepasliaran kepada wartawan menyampaikan, dua elang yang dilepaskan adalah serahan warga kepada BKSDA Wilayah III Ciamis yang kemudian diserahkan ke Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) pada tahun 2019 lalu.

Setelah menjalani rehabilitasi di PKEK, kedua elang ini menurut Andi dipandang layak untuk dilepasliarkan kembali ke alam bebas. Pelepasliaran kali ini, menurutnya menjadi bagian dari program pelepasliaran satwa serentak nasional tahun 2021 yang dicanangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan juga program “Living In Harmony With Nature” Melestarikan satwa Liar Milik Negara.

“Program pelepasliarannya dua pasang elang ular bido, tapi dilepaskan secara bertahap, saat ini sepasang, satu minggu kemudian satu pasang lagi akan dilepasliarkan di tempat yang sama,” katanya.

Ditempat yang sama, General Manager PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang, Drajat Budi Hartanto kepada wartawan mengungkapkan, pihaknya berupaya membantu pelestarian lingkungan lewat program Pusat Konservasi Elang Kamojang bekerjasama dengan BBKSDA Jawa Barat dan jaringan peneliti Raptor Indonesia (RAIN).

Drajat menuturkan, sejak awal beroperasi tahun 2014 lalu, hingga saat ini sudah ada 291 ekor elang yang sedang dan telah menjalani rehabilitasi. 75 diantaranya, telah berhasil dikembalikan ke alam liar lewat program pelepasliaran, termasuk dua ekor elang ular bido yang saat ini dilepaskan di kawasan hutan Darajat.

“Sampai saat ini ada 291 elang dan 75 ekor diantaranya, telah dilepasliarkan,” katanya kepada wartawan usai mengikuti acara pelepasliaran.

Penanggung jawab program rehabilitasi satwa di Pusat Konservasi Elang Kamojang, drh. Fajar Hezah mengungkapkan, semua satwa yang dilepasliarkan oleh PKEK, telah melalui proses rehabilitasi dari mulai pemeriksaan medis, pemeriksaan labolatorium dengan sampel feses dan darah hingga rehabilitasi prilaku.

“Semua juga sudah menjalani vaksinasi AI dan ND sebelum dilepasliarkan,” katanya.
Proses rehabilitasi satwa sendiri, menurut Hezah sangat bergantung pada kondisi satwa saat masuk ke PKEK. Jika telah lama dalam peliharaan orang, biasanya proses rehabilitasi bisa lebih lama, terutama untuk rehabilitasi prilaku satwa.
“Kalau yang baru ditangkap dari alam liar, jika kondisi fisiknya bagus, biasanya rehabilitasi prilaku tidak butuh waktu lama,” pungkasnya. (Jay).

Pos terkait