Jakarta | KABARNUSANTARA.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terus menuntut agar Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 naik sebesar 15 persen. Tuntutan ini disuarakan kaum buruh melalui berbagai aksi unjuk rasa yang digelar di beberapa daerah.
ribuan buruh di Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati dan Dinas Ketenagakerjaan Bogor, Senin (18/11/2019) . Dilansir Liputan6.com
Selanjutnya, pada hari Selasa-Rabu 19-20 November 2019, buruh Jawa Timur yang akan melakukan aksi di Kantor Gubernur Jawa Timur.
Disusul kemudian buruh Jawa Barat yang akan melakukan aksi pada hari Rabu-Kamis 20-21 November 2019 di Kantor Gubernur Jawa Barat.
Sebelumnya, buruh di Bekasi, Cirebon, Tangerang, dan Kepulauan Riau sudah melakukan aksi dengan tuntutan yang sama. Selain itu, buruh-buruh di berbagai daerah yang lain juga akan bergerak untuk menolak penetapan UMK berdasarkan PP 78/2015.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, tuntutan dalam aksi ini secara khusus adalah menolak Penetapan UMK 2020 berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 dan menuntut kenaikan UMK 2020 sebesar 15 persen.
Selain itu, KSPI juga menuntut agar pemerintah memperkecil disparitas upah antar daerah adalah dengan menaikkan upah kabupaten/kota yang masih rendah lebih tinggi. Bukan dengan menahan agar upah di daerah yang sudah relatif tinggi kenaikannya rendah.
“Kami juga menuntut upah minimum sektoral dibelakang di seluruh Kabupaten/Kota; serta menyuarakan penolakan terhadap kenaikan Iuran BPJS Kesehatan,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 21 November 2019, para Gubernur sudah harus menetapkan besaran UMK 2020. Untuk itu, KSPI menegaskan aksi buruh akan semakin masif.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4.267.349. Nilai tersebut naik sekitar Rp 300 ribu dari semula Rp 3.940.973 juta pada 2019.
“Besaran UMP DKI 2020 sebesar Rp 4.267.349,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/11/2019).
“Persentase naik 8,51 persen. Penetapan ini sesuai dasar hukum berlaku,” ucap Anies.
Kenaikan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni adanya kenaikan sebesar 8,51 persen dari UMP 2019.
Sebelumnya, pengusaha dan buruh masih menunggu besaran UMP 2020. UMP ini akan diumumkan secara serentak pada 1 November 2019.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015, penetapan UMP 2020 dilakukan oleh Gubernur per 1 November 2019 dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan.
“Dewan Pengupahan telah memberikan rekomendasi dari 2 angka ke Gubernur, dari 3 unsur yang ada di Dewan Pengupahan,” ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (28/10/2019).
Reporter : Bunga CAP