Raperda Kesejahteraan Sosial, Upaya Penanggulangan Kemiskinan di Garut

  • Whatsapp
Ilustrasi Pembahasan Raperda. Foto: Net

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Sosial yang saat ini dibahas DPRD Garut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menangani kemiskinan di Kabupaten Garut.

“Perda ini sangat penting untuk penanggulangi masyarakat miskin, karena sekarang di Garut masih ada masyarakat yang mengalami kemiskinan ekstrim,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Garut, Wawan Sutiawan kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Bacaan Lainnya

Wawan menerangkan, dalam Rancangan Raperda Kesejahteraan Sosial ini terdapat peraturan yang menyangkut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Penanganan Fakir Miskin, dan Masalah Penanganan Migran Kekerasan.

Dengan lahirnya Perda Kesejahteraan Sosial ini, kata dia, nantinya Pemerintah Kabupaten Garut bisa melakukan penanggulangan kemiskinan dengan baik, karena data kemiskinannya bisa dipertanggungjawabkan.

“Penguatan Perda ini kedepannya, data Data kemiskinan bisa akuntabel dan tepat sasaran,” ujarnya.

Selain itu, dengan adanya Perda Kesejahteraan Sosial ini Pemkab Garut juga bisa menangani fakir miskin yang tidak masuk DTKS dikarekan tidak punya dokumen kependudukan.

“Dengan adanya Perda ini kedepannya masyarakat miskin bisa difasilitasi mendapatkan dokumen kependudukan dengan bantuan pemerintah,” ujarnya.

Wawan menerangkan, inisiatif DPRD Garut mengusulkan Raperda tentang Kesejahteraan Sosial, karena saat ini dirinya melihat Penanganan kemiskinan di Kabupaten Garut ini masih kurang baik, di mana masih ditemukan ada masyarakat miskin yang tidak menerima bantuan, sementara masyarakat yang hidupnya berkecukupan mendapatkan bantuan.

“Memang selama ini data yang disajikan kurang baik, jadi bantuan tidak tepat sasaran. Dengan Perda ini kedepannya tidak akan terjadi lagi,” ujarnya. (*)

Pos terkait