Pengacara Taipan Tomy Winata Serang Majelis Hakim PN Jakpus dengan Ikat Pinggang

  • Whatsapp
Palu hakim (ilustrasi)

JAKARTA|KABARNUSANTARA.ID – Des, pengacara taipan Tommy Winata, menyerang majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan ikat pinggang, saat majelis hakim sedang membacakan putusan, Kamis (18/7/2019). Akibatnya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Sunarso, mengalami luka di dahi, sementara anggota majelis hakim yang duduk di sebelah Sunarso terkena sabetan juga.

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Putus Bebas Terdakwa Perkosaan, Ketua PN Cibinong dan Hakim Dicopot

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Harry Kurniawan, mengatakan, pihaknya sudah mengamankan Des dan terus mendalami kasus tersebut. Selain memeriksa Des, penyidik juga memeriksa hasil visum luka Sunarso.

Seperti diberitakan, penyerangan terjadi saat majelis hakim sedang membacakan putusan perkara gugatan wanprestasi dari Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige. Dalam gugatannya Tomy meminta agar majelis hakim memutus PT Geria Wijaya Prestige membayar 31 juta US Dolar karena melakukan wanprestasi.

Baca juga:

Pesan WhatsApp Berisi Nama-nama Janda Bikin Geger Pria Garut

Putusan belum selesai dibacakan, tiba-tiba Des berdiri dan melangkah ke depan jajaran majelis hakim. Ia kemudian mencabut ikat pinggangnya lalu menyerang majelis hakim dengan ikat pinggang tersebut.

“Kami terus dalami kasus ini,” kata Kombes Harry.

Sidang langsung ditunda dan pihak PN melakukan konsultasi ke Mahkamah Agung.

Reporter: RM
Editor : Mustika

Pos terkait