Pasanggiri Mojang Jajaka Alit 2018 Menjadi Gairah Semua Kalangan

GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Hakekat Pemajuan Kebudayaan adalah Ketahanan Budaya dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, Melalui Undang-undang No.5 Tahun 2017, Indonesia telah memiliki Undang-Undang yang “mengatur” mengenai Kebudayaan. Konon ini upaya panjang yang dimulai sejak tahun 1982 dan akhirnya disyahkan DPR RI pada 27 April 2017 kemudian diundangkan oleh Kemenkumham pada 24 Mei 2017.

Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan ini merupakan penerjemahan dari amanat Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.

Bacaan Lainnya
banner 300600

Dengan demikian maka UU Pemajuan Kebudayaan bertujuan untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia, sehingga untuk mendukung tercapainya tujuan tersebut maka pemerintah melakukan pengarusutamaan Kebudayaan melalui pendidikan, dan adanya UU tentang Pemajuan Kebudayaan tidak memandang globalisasi sebagai sebuah ancaman, melainkan sebagai “peluang” bagi budaya Indonesia untuk dapat memberi kontribusi terhadap perkembangan peradaban dunia.

Sehingga tujuan dari upaya Pemajuan Kebudayaan ini adalah untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keragaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan citra bangsa, mewujudkan masyarakat madani, meningkatkan kesejahteraan rakyat, melestarikan warisan budaya bangsa, dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, sehingga Kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional.

Mengingat Pemajuan Kebudayaan adalah serangkaian upaya yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia, maka Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan upaya Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan, serta melakukan Pembinaan terhadap Sumber Daya Manusia Kebudayaan.

Kegaiatan Pasanggiri Mojang Jajaka memang sudah merupakan agenda tahunan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Kegiatan ini merupakan salah satu ajang untuk lebih mengenalkan karakter budaya tradisional kepada generasi muda karena disadari maupun tidak, masyarakat Jawa Barat dan sekitarnya sendiri belum banyak mengenal seni-budaya dan potensi pariwisata di Jawa Barat. Dengan lebih mengenal budaya sendiri maka diharapkan di kalangan generasi muda akan tumbuh kebanggaan dan kecintaan terhadap budaya sendiri dan memiliki filter terhadap serangan budaya luar.

“Tidak sebagaimana dalam rangkaian Pasanggiri Mojang-Jajaka untuk Kategori Remaja dan Dewasa, pada Pasanggiri Mojang-Jajaka Alit ini belum diterapkan sub-kegiatan seperti Unjuk Kabisa ataupun Pembinaan dalam Karantina, namun lebih mengedepankan pembiasaan tampil dan bicara didepan umum dengan background memperkenalkan Budaya sendiri, dalam hal ini Budaya Sunda dan Lingkungan Jawa Barat, “Ujar Irno Sukarno Sebagai ketua Panitia Acara melalui release yang di terima redaksi www.kabarnusantara.id.

Irno berharap kegiatan tersebut menjadi ajang bertemunya stake-holder dari kegiatan Pasanggiri Mojang-Jajaka l, yakni Model (Mojang-Jajaka) itu sendiri, Pelaku Fashion / Busana (yang membuat dan menyewakan Pakaian Adat yang dikenakan Peserta), Ahli Rias, dan Fotographer. Sehingga seluruhStake-holder tersebut diharapkan dapat berpartisipasi bahkan berperan aktif dalam kegiatan “Pasanggiri Mojang-Jajaka Alit”.

“Kita akan mengelar sekaligus untuk memperingati Hari Ibu pada tanggal 22 Desember 2018, disamping Pelaksanaan dari Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan itu sendiri, khususnya untuk Objek Pemajuan Kebudayaan, Pengetahuan Tradsional dan Bahasa,”Pungkas Irno.

Pendaftaran Peserta dan Ketentuannya bisa menghubungi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bidang Kesenian Jl.Ciledug 120 Garut.

(Tim Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan