Panwaslu Karangpawitan Gelar Rakor Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024

  • Whatsapp

KABARNUSANTARA.ID – Dalam rangka memasuki tahapan Pemilu tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Karangpawitan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Sekretariat Panwaslu Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut.

Tampak hadir dalam Rakor di antaranya peserta Pemilu (Partai Politik) tingkat kecamatan, PPK dan juga dari Satpol PP.

Bacaan Lainnya

Menurut Roni Gunawan, selaku Divisi Pencegahan Partisipatif Hubungan Masyrakat (P2HM) menyampaikan bahwa dengan adanya Rakor maka persiapan pelaksanaan jadwal kampanye maka diharapkan pelaksanaan kampanye bisa berjalan dengan lancar dan damai.

Lanjut Roni dalam Rakor tersebut telah disepakati 3 poin dan ditantangani oleh peserta rapar yang hadir. Adapun poinnya adalah pertama memasang Alat Peraga Kampanye (APK) Sesuai dengan Perda Kabupaten Garut nmr 18 tahum 2017 tentang perubahan dasar atas dasar Peraturan nomer 12 tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Poin kedua adalah masa kampanye Pemilu tahun 2024 sesuai lampiran PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Febuari 2024.

Ketiga, apabila terjadi perselisihan mengenai pemasangan APK maka diselesaikan musyawarah untuk mufakat.

“Sedangkan untuk jadwal teknis kampanye kita masih menunggu dari KPU dan PPK,” ujarnya ditemui usai rapat, Sabtu (25/11/2023).(*)

Pos terkait