TANGSEL|KABARNUSANTARA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) pengedar sabu. Polisi mengamankan 4,5 kilogram lebih kristal bening dari tangan pengedar perempuan tersebut.
Baca Juga: Tips Berwisata Menyenangkan Dan Aman
“Penangkapan terhadap saudari Poppy dari hasil pengembangan kami menangkap tersangka berinisal N sebulan lalu,” ungkap Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan di kantornya, Senin (26/8/19).
Ferdy menjelaskan anak buahnya langsung melakukan perburuan terhadap Poppy di kediamannya di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.
Menurut Ferdy, barang haram tersebut ditemukan dari kamar tidur milik tersangka, polisi pun mengamankan barang bukti berupa empat bungkus teh cina berisikan sabu dengan berat total 4067 gram dan Kristal bening lainnya yang dibungkus enam plastik klip seberat 528 gram.
Baca Juga: Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Terus Disuarakan
“Tersangka mengaku sabu didapat dari R dan suaminya AH. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang,” ujarnya.
Poppy mengungkapkan, sabu yang dikuasainya diambil dua kali di daerah Kemayoran dan Sunter.
Atas perbuatannya pengedar sabu itu dijerat dengan Pasal 114 atau 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
“Ancaman hukuman paling ringan lima tahun kurungan penjara,” terang Ferdy.
Baca Juga: Kenapa Investasi Peternakan Sapi Perah Disebut Prospektif?
Reporter: Deden M Rojani
Editor: Slamet Timur
2 Komentar