KPU Garut Tetapkan 740 Caleg DPRD Tarung Berebut 50 Kursi, Cek Profil Para Caleg Lewat Link di Sini

  • Whatsapp

KABARNUSANTARA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menetapkan sebanyak 740 bakal calon anggota legislatif Kabupaten Garut untuk merebutkan 50 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Komisioner KPU Kabupaten Garut Dindin A Zaenudin mengatakan KPU Kabupaten Garut menetapkan 740 nama-nama yang ditetapkan dalam Daftat Calon Tetap (DCT) KPU Kabupaten Garut untuk mengarungi Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil pleno DCS lalu masuk ke DCT ditetapkan 740 bakal calon legislatif dari DPRD kabupaten Garut,” katanya saat ditemui di salah satu Hotel di kawasan Cipanas Garut, Jumat 3 November 2023.

Menurutnya bahwa berdasarkan PKPU 10 bahwa KPU Kabupaten/Kota harus melakukan pleno sebelum diumumkannya nama-nama tetap bakal calon legislatif pada 5 November 2023.

“Sebelum penetapan alangkah baiknya kita melakukan proses finalisasi dan sifatnya cross cek terhadap partai yang bersangkutan,” katanya

Jadi berkenan dengan nama bakal calon di surat suara itu kami sampaikan kepada partai politik untik mengecek dan memverifikasi berkanaan dengan ejaan gelar yang seusai denga kaidah-kaidah terutama mislakan rgelar yang kandang kala berbeda antar Universitas.

Setelah yang bersangkutan mengecek itu, merek membubuhi paraf bahwa nama ini sudah dicek.

“Nanti kedepannya, Itu tahapan sebelum ditetapkan nanti, Kami itu punya kewajiban untuk menetapkan dan besok kami pun berkewajiban untuk menyampaikan dan mengumumkan selama 1 hari,” ucapnya.

PKPU 10 pasal 84 dan 85 KPU Kabupaten Garut memiliki kewajiban untuk mengumumkan di media selama satu hari berkenaan dengan DCT.

Cek link di sini untuk mengetahui caleg di DCT pada Pemilu 2024, KLIK DI SINI.(*)

Pos terkait