KMB Desak Sekda Defenitif Gelar Sidang MP3D Kadis PUPR Garut

GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) defenitif Kabupaten Garut, Ir. H. Deni Suherlan, yang baru di lantik Bupati Garut, Rudy Gunawan, SH. MH, Senin (14/1/2019) di lapangan Setda Garut di desak untuk menuntaskan kasus Kepala Dinas PUPR, Uu Saepudin, terkait pelanggaran kode etik ASN dan penyalahgunaan wewenang.

Koordinator Koalisi Masyarakat Bersatu (KMB) Abu Musa Hanif, mendesak Sekretaris Daerah yang Ketua Tim Majelis Pertimbangan Penegakan Pelanggaran Disiplin (MP3D) untuk segera menggelar sidang pelanggaran kode etik ASN dan penyalahgunaan wewenang Kadis PUPR Garut, Uu Saepudin.

Bacaan Lainnya
banner 300600

“Kami dari KMB, mendesak untuk segera menggelar sidang MP3D. Sebagai tindak lanjut surat pernyataan yang ditandatangani oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan, pada Rabu (26/12/2018),” ucapnya, Senin (14/1/2019) pada wartawan saat di temui di Sekretariat KMB, Jalan Patriot Garut.

Menurut Abu, dalam pertemuan dengan Bupati Garut yang di laksanakan di ruang Badan Anggaran DPRD Garut, pada Tanggal 26 Desember 2018, untuk menuntaskan persoalan yang melibatkan Kadis PUPR harus dilakukan sesuai dengan mekanisme. Yang mana dengan sidang MP3D.

“Sekarang Garut sudah memiliki Sekda yang baru. Ini Pekerjaan Rumah (PR) bagi Deni Suherlan dalam melakukan reformasi dan birokrasi di Kabupaten Garut,” Tegasnya.

Abu juga berharap, Sekda yang baru memiliki inovasi dalam memajukan Kabupaten Garut, salah satunya menciptakan reformasi dan birokrasi.

“Sekda sangat strategis dalam mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Garut,”Tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Garut Rudy Gunawan, melantik Deni Suherlan sebagai Sekda defenitif Kabupaten Garut bertempat di lapangan Setda Garut.
(Evan/Hidayat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan