Penulis : Indra Kurniawan
KABAR NUSANTARA – Etika publik yang mengedepankan tindakan yang ber integritas, hal-hal lain yang penting di kuasai oleh Anggota DPRD di kabupaten Garut adalah bagaimana tekhik dan kajian teoritis mengenai pembentukan PERDA ( Peraturan Daerah ) agar produk-produk Perda memiliki ; latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur, serta jangkauan dan arah pengaturan.
Hal ini adalah konsep awal yang harus dimuat oleh anggota DPRD Kabupaten Garut dalam penyusunan awal Prolegda. Secara perintah undang undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa penyusunan Peraturan daerah Provinsi berlaku secara Mutatis Mutandis terhadap perencanaan penyusunan Peraturan Dareah Kabupaten atau Kota.
Manifestasi standar atau kapasitas formal yang harus dimiliki oleh anggota DPRD Garut baik yang sedang menjabat atau bagi para calon-calon legislatif dari seluruh partai politik yang ada di garut adalah pemahaman membentuk Perda secara Koherensi, hal in wajib dimiliki karena fungsi utama DPRD adalah membentuk Peraturan Daerah, kwalitas Perda yang koheren memiliki dampak besar bagi kesejahtraan masayrakat karena pengaturan yang bersumber kenyataan dan gagasan, fakta, dan ide menjadi suatu untaian yang logis sehingga mudah memahami pesan yang dihubungkannya dan produk-perda menjadi tepat sasaran.
Pentingnya Naskah akademik dalam penyusunan Perda meng indikasikan pentingnya para anggota DPRD dan Calon-Calon legislatif memahami secara teoritis tentang substansi Naskah akademik yang dibuat, penyusunan naskah akademik yang proper/seusai akan sangat berguna bagi masyarakat secara umum.
Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat harus ter reflesikan melalui produk-produk Perda sebagai bentuk pemenuhan aspirasi masyarakat daerah. Kemampuan DPRD juga harus paham bahwa Perda harus sinkron secara vertikal dan horisontal dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya, hal ini ini penting untuk menjaga keselarasan dan terhindar dari peraturan-peraturan yang tumpang tindih.
Akuntabilitas hukum yang harus dimiliki anggota DPRD berkaitan dengan persiapan penyusunan Perda yang harus terkordinasikan dengan pembantu-pembantu Bupati untuk menghindari Penyusunan Raperda tanpa perencanaan yang berakibat tidak terkait dengan RPJM/Renstra SKPD. Selanjutnya DPRD sebagai pungsi Checking wajib melakukan Pengusulan Raperda oleh SKPD yang seringkali tanpa melalui kajian yang mendalam karena tidak diagendakan dalam program/kegiatan SKPD.
Hal penting lainnya dalam penyusunan Perda adalah DPRD harus menciptakan sarana partisipasi publik dalam penyusunan program legislasi daerah, hal ini wajib dilakukan serta harus terdokumentasikan dengan baik, tidak sulit bagi DPRD dengan anggaran dan infrastruktur yang dimiliki saat ini untuk melakukan sistem managemen informasi agar dapat menjadi sarana masukan dari masyarakat.
Hal-hal yang disampaikan penulis diatas seluruhnya akan bermuara kepada bagaimana partai-partai politik di kabupaten Garut dapat membuat metedologi penjaringan kader partai secara profesional serta mengedepankan objektivitas terhadap kemampuan personal dalam penguasaan akuntabilitas-akuntabilitas yang wajib dimiliki oleh para kader partai.
Rakyat garut secara keseluruhan tidak memungkinkan untuk melakukan assessment terhadap setiap kader yang akan duduk di DPRD, hal ini karena rakyat hanya akan memilih berdasarkan rekomendasi dan penilaian dari internal partai itu sendiri.
Sosialisasi dan kampanye politik sehat, politik kapabalitas harus digaungkan secara masif kepada seluruh elemen masyarakat agar hak pilih yang digunakan bukan berdasar kepada kebaikan sesaat para kader pada saat mau mencalonkan saja, tapi masyarakat juga dibantu untuk memahami bahwa pilihan yang berkualitas akan menentukan kesejahtraan yang berkualitas juga.
Kewajiban Internal Partai Politik dalam menyajikan kader yang kompeten berdasarkan standar-standar penjaringan harus memuat :
– Daya Empowerment untuk Kolektif Kolegial Proses Daya Influence
Pemahaman teknis lembaga-lembaga daerah ( struktur berdasarkan perintah UU )
Memahami konsep Visi untuk menentukan arah organisasi.
– Memahami tujuan Desentralisasi secara Konkuren, Paham tentang UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Per Undang-Undangan.
– Paham Tentang Teoritis Diskresi Pejabat Daerah, Memahami Civil Society Act atau dapat mengimplementasikan secara sosiologis dan yuridis tekanan NGO sebagai Kontrol Publik.
– Memahami pertimbangan urgensi untuk skala prioritas.
Paham tentang Kumulatif Terbuka
Paham tentang Landasan Ilmiah dalam Naskah akademik untuk aktualisasi Identifikasi Masalah di setiap wilayah-wilayah berdasarkan DAPIL
Paham Tentang Undang–undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Paham Tentang Undang-Undang 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Standar-standar yang dapat di kuantifikasikan seharusnya menjadi syarat utama bagi para pelamar pelamar legislator yang akan di rekomendasikan oleh Internal partai politik melalui tekhnik pengujian kapasitas objektif melalui uji kapasitas standar dengan melibatkan pihak-pihak independen. Konsep ini akan menguatkan objek politik yang terlembagakan dengan baik.
Penguatan kader dalam internal partai akan memiliki efek domino terhadap kepercayaan Publik/Masyarakat untuk mempercayakan seluruh aspirasi terhadap partai politik.
Rakyat garut saat ini sudah harus mulai mendukung penguatan Partai Politik , karena sikap apatis masyarakat, sikap negatif masyarakat, sikap abstain masyarakat terhap partai politik justru akan menjadi kerugian dalam hal kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak terkontrol oleh legislator apabila masyrakat tidak fokus terhadap kualitas para calon wakilnya di kursi DPRD.
Secara kelembagaan dan dan ketatanegaraan salah satu wadah yang terlegitimasi dan formal untuk memperjuangkan kesejahtraan rakyat dalam pelayan publik eksekutif adalah DPRD, karena ditempat itulah seluruh materil dan kebutuhan hukum rakyat berada.
Peran NGO di kabupaten garut juga harusnya sudah mulai bergeser untuk mendorong DPRD bekerja dengan lebih akuntable, disamping tekanan-tekanan mobilisasi masa atas sebuah kebijakan yang tidak berpihak, NGO memiliki peran untuk menciptakan penguatan Partai Politik dengan mendorong kualifikasi bagi para calon legislator memenuhi standar penguasaan kemampuan berbasis Kompetensi Kinerja.
Semoga bermanfaat.