Jika Tak Ada Sengketa, Pemenang Pemilu 2019 Ditetapkan 25 Mei

  • Whatsapp

JAKARTA|KABARNUSANTARA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelesaikan rekapitulasi suara nasional paling lambat 22 Mei 2019. Jika tak ada sengketa, penetapan pemenang akan dilakukan pada tanggal 25 Mei 2019.

.”Tanggal 22 Mei proses rekapitulasi suara nasional memang beres. Namun tak akan serta merta pada hari itu akan diputuskan. Jika tak ada sengketa, KPU akan menetapkan pemenang pemilu tiga hari setelah rapat rekapitulasi selesai atau tanggal 25 Mei,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Pemilu 2019, Nasib Hanura Mengejutkan, PBB dan PKPI Tersandera Sejarah

Di TPS Tarogong Kidul, Surat Suara Pilpres Ada yang Bergambar Pasangan Cepot-Dewala

Jadi, lanjut Arief, tanggal 22 Mei itu bukan penetapan pemenang Pemilu 2019, melainan rampungnya proses rekapitulasi nasional.

Mengenai adanya sejumlah daerah yang belum menyelesaikan penghtungan suara, Arief menegaskan pihaknya memberikan waktu paling lambat hingga tanggal 18 Mei.

“Jadi, rekapitulasi dilakukan 19 Mei pagi atau malam,” katanya.

Reporter: RM
Editor : Mustika

Pos terkait