InfESt Sampaikan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Darurat Bencana Ekologis Kepada DPRD Garut

Aktivis Lingkungan InfESt saat melakukan audiensi di Gedung DPRD Garut (Dok : Tim )

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Serangkaian bencana yang terjadi setiap tahun, mulai longsor, banjir bandang, sampai kekeringan dimusim kemarau adalah fakta yang tidak bisa disangkal oleh siapapun, bahwa telah terjadi kerusakan lingkungan hidup yang begitu parah di Kabupaten Garut.

Kerusakan yang paling terlihat dan berdampak besar terhadap terjadinya bencana ekologis di Kabupaten Garut adalah kerusakan daerah tangkapan air/hutan, mata air dan sempadan sungai.

Bacaan Lainnya
banner 300600

Kerusakan ini selain menjadi penyebab utama terjadinya kekurangan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga, kekeringan kawasan pertanian yang menimbulkan penurunan tingkat kesejahteraan, juga menjadi penyebab utama terjadinya longsor, banjir bandang yang kerap kali menimbulkan korban Jiwa.


Kerusakan sumber air pada dasarnya lebih disebabkan tata kelola kawasan yang tidak baik, kurangnya penegakan hukum, tidak adanya program yang sistematis dan berkelanjutan, serta pemanfaatan kawasan strategis perlindungan sumber air untuk aktifitas pertanian, wisata, hingga kepentingan Industri.


Apabila kondisi ini dibiarkan tanpa adanya respon yang serius, maka bukan hal yang tidak mungkin kerusakan lingkungan hidup akan semakin parah dan rangkaian bencana ekologis akan terus berlanjut, lebih masif serta semakin berdampak buruk bagi masyarakat.


“Karena hal demikian, demi memulihkan fungsi kerusakan lingkungan hidup, kami yang tergabung dalam Institute for Ecological Study (InfESt), mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD – Kabupaten Garut, untuk segera menindak lanjuti beberapa tuntutan kami,” ujar Usep Ebit Mulyana usai audiensi kepada wartawan.

Berikut tuntutan inFest kepada pemerintah melalui DPRD Garut:

1. Mewujudkan komitment Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut terhadap kelestarian lingkungan hidup melalui kebijakan perlindungan Sumber Air, dalam bentuk peraturan daerah;


2. Mewujudakan komitmen Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut terhadap pelestarian lingkungan hidup melalui penyusunan Grain dsign program yang terencana, sistematis dan berkelanjutan dengan membangun sinergitas antar pihak dalam upaya pemulihan kawasan lingkungan hidup, dengan berbasis DAS (Daerah Aliran Sungai), berbasis tingkat kerusakan, dan kerawanan bencana. Tentunya sebuah program yang disusun dengan memperhatikan aspek social politik, ekonomi masyarakat dan pemajuan kebudayaan local;


3. Mengusulkan kepada pemerintah pusat/provinsi untuk melakukan evaluasi terhadap kawasan yang dikelola oleh BUMN/BUMD yang memiliki fungsi ekologis tinggi, dan atau evaluasi pelaksanaan program yang berada dibawah kendali pemerintah pusat/provinsi, di Kabupaten Garut;


4. Mengusulkan peningkatan status perlindungan kawasan bagi kawasan yang memiliki fungsi ekologis yang besar, namun memiliki tingkat kerusakan yang tinggi;


Ebit berharap pemerintah segera melakukan perbaikan dengan kondisi lingkungan di Kabupaten Garut agar tetap lestari.

Reporter : Evan SR

Editor : AMK

Pos terkait

Tinggalkan Balasan