GARUT,KABARNUSANTARA.ID- Anggota KPU Kabupaten Garut pada Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dindin A Zaenudin, S.Pd.I, menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia (RI) nomer 6 Tahun 2023, hampir dipastikan akan ada perubahan daerah pemilihan (Dapil) dari 5 Dapil menjadi 6 Dapil pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
” Setelah melihat KPU Garut mempunyai asumsi bahwa Dapil di Garut akan berubah dari 5 menjadi 6, karena pengumuman dan penetapan Dapil itu tanggal 9. Jadi bukan ditetapkan, tapi berakhirnya itu tanggal 9 (Pebruari), kalau Jabar masih tetap Garut, Kabupaten Tasik, Kota Tasik,” ungkapnya, Rabu (08/02/2023).
Diakui Dindin, perubahan Dapil di Garut ini sempat memunculkan kegaduhan akibat adanya pro kontra perubahan dari 5 Dapil menjadi 6 Dapil.m, yang tertuang dalam PKPU RI nomer 6 tersebut.
Disebutkannya, perubahan Dapil tersebut tidak sesuai dengan uji publik. KPU Garut sendiri telah melaksanakan perintah KPU RI dengan membuat rancangan tiga Dapil, namun kebanyakan menginginkan 5 Dapil. Hasil uji publik sendiri sudah dipresentasikan di KPU Jabar, tetapi KPU RI setelah RDP dengan Komisi 2 DPR RIitu keluar berbeda dengan hasil uji publik.
” Perubahan Dapil dari 5 menjadi 6 ini ditanggapi beragam, baik oleh masyarakat, maupun partai politik, ada yang gembira ada juga yang kecewa. Tapi keputusan itu semua menjadi kewenangan KPU RI,” ujarnya.
Lanjutnya, sosialisasi perubahan Dapil dari 5 menjadi 6 untuk Kabupaten Garut itu akan dilakukan kalau sudah ada instruksi dari pimpinan KPU Jaw Barat nantinya sosialisasi akan disampaikan kepada masyarakat pemilih dan partai politik terkait dengan pencalonan.
Selain adanya perubahan Dapil dari 5 menjadi 6 Dapil, komposisi peta Dapil pun berubah, sebagai contoh Dapil 1 kini komposisinya Kecamatan Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Leles, Kadungora, Banyuresmi. Semula Dapil 1 itu komposisinya Cilawu Garut Kota, Karangpawitan, Sucinaraja, Wanaraja, Pangatikan, Sukawening dan Karangtengah, komposisi ini Dapilnya berubah menjadi Dapil 3 tidak termasuk Cilawu.
Untuk Cilawu berpindah ke Dapil 4 bersama Samarang, Pasirwangi, Bayongbong dan Cigedug. Begitupun dengan Dapil lainnya juga mengalami perubahan komposisinya
” Kebetulan dalam regulasi yang baru tentang pemetaan daerah pemilihan dan alokasi kursi itu harus berawal dari pusat pemerintahan, kemudian yang kedua harus sesuai dengan arah jarum jam. Oleh karena itu ketika kami mencoba pemetaan
dan pencermatan Dapil, maka Tarogong Kidul itu sebagai titik awal pemetaan Dapil,” paparnya.
Dindin menjelaskan, perubahan komposisi Dapil juga dimaksudkan untuk menjadikan jumlah kursi jadi proporsional. (Jay).